Apabila Anda tertarik untuk mulai mendirikan PT sendiri, ada beberapa hal yang wajib Anda perhatikan agar proses pendiriannya sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Ini termasuk apa saja dokumen dan syarat pendirian PT menurut UU Cipta Kerja.
Penting untuk Anda catat bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) tertuang di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan mengatur hampir semua aspek yang berkaitan dengan pekerjaan. Anda juga bisa menemukan peraturan pendirian PT di sana.
Syarat Pendirian PT Menurut UU Cipta Kerja
Secara garis besar, ada beberapa syarat pendirian PT menurut UU Cipta Kerja yang perlu Anda penuhi sebelum bisa secara resmi mendirikan PT di Indonesia. Syarat tersebut termasuk syarat umum dan syarat administratif atau dokumen, seperti berikut ini!
1. Syarat Umum
Hal pertama yang wajib Anda perhatikan adalah persyaratan umum, mengingat Anda tidak bisa mendirikan badan usaha apapun jika tidak memenuhinya. Jadi, meskipun syarat dokumen lengkap, Anda tetap tidak bisa mendirikan PT jika tidak memenuhi syarat umum.
Beberapa persyaratan tersebut adalah:
- Berusia minimal 18 tahun dan sudah memiliki KTP untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA, dengan catatan WNA hanya bisa mendirikan PT PMA.
- Minimal ada dua orang pendiri, satu orang akan berperan sebagai direktur dan yang lain akan berperan sebagai komisaris.
- Memiliki modal pendirian PT, minimal Rp50 juta dan 25% di antaranya sudah masuk ke rekening perusahaan sebagai modal dasar.
Secara garis besar, syarat pendirian PT Perorangan agak sedikit berbeda dengan pendirian PT biasa. Bedanya, Anda bisa mendirikan PT Perorangan sendiri, tidak perlu berdua. Selain itu, tidak ada modal dasar minimal dan tidak boleh didirikan oleh WNA.
PT Perorangan lebih cocok dijalankan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM karena modal usaha yang cenderung lebih sedikit dari PT biasa pada umumnya. Sedangkan PT biasa dan PT PMA biasanya punya skala bisnis besar dan menengah.
2. Syarat Dokumen Pribadi
Selain syarat umum, Anda juga perlu memenuhi syarat pendirian PT yang lain, yaitu syarat dokumen. Anda nantinya akan membutuhkan dokumen pribadi dan dokumen perusahaan agar pendirian PT berlangsung dengan cepat, aman, dan tanpa masalah.
Jenis dokumen pribadinya ada dua, yaitu KTP dan NPWP milik kedua pendiri usaha yang akan berperan sebagai direktur dan komisaris. Hal ini juga berlaku jika Anda ingin mendirikan PT Perorangan dan PT PMA, jadi jangan lupa persiapkan kedua dokumennya.
Persiapkan juga tanda tangan resmi yang akan Anda gunakan di dunia bisnis. Hal ini karena nanti Anda perlu membubuhkan tanda tangan di beberapa dokumen legal perusahaan.
3. Syarat Dokumen Perusahaan
Selain dokumen pribadi, jangan lupa untuk mempersiapkan informasi yang berkaitan dengan PT, seperti nomor hp dan email. Usahakan untuk membedakan nomor hp dan email pribadi dengan milik perusahaan agar kehidupan pribadi dan pekerjaan tidak bersinggungan.
Lalu, Anda juga perlu mengurus pembuatan beberapa dokumen legal dan surat perizinan agar perusahaan bisa berdiri secara resmi. Hal ini juga berlaku untuk pelaku usaha UMKM, mengingat ada beberapa daftar surat legalitas UMKM yang wajib dimiliki.
Beberapa contoh persyaratan dokumen yang pembuatannya harus Anda urus adalah sebagai berikut!
- Akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris resmi.
- SK Kemenkumham.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang rentetan nomornya juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Impor (API).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan dan pribadi jika Anda atau pendiri lain belum memilikinya
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan.
- Sertifikat Halal dan izin BPOM bagi perusahaan yang bergerak di bidang makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lain-lain.
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Pernyataan K3L untuk menjamin keselamatan lingkungan dan keselamatan kerja.
Semua syarat pendirian PT menurut UU Cipta Kerja di atas bisa Anda urus di Jasa Pembuatan PT dengan cepat, mudah, aman, dan murah. Hubungi kami langsung atau konsultasi gratis terlebih dulu via Instagram untuk mendapatkan jasa buat PT terbaik di sini!