Legalitas UMKM dibutuhkan oleh para pengusaha untuk menjalankan bisnisnya secara resmi di Indonesia. Mengantongi surat legalitas yang lengkap, maka akan mendapatkan berbagai keuntungan bagi pengusaha dan usaha yang sedang berjalan.

Keberadaan surat legalitas ini juga menjadi bukti bahwa usaha Anda sudah terdaftar resmi di pemerintah daerah setempat, khususnya Jakarta Selatan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai surat legalitas dan jenisnya bagi UMKM, simak penjelasannya berikut!

Pentingnya Legalitas Bagi UMKM

Legalitas UMKM berperan sebagai pemegang jaminan keamanan suatu produk yang diperjualbelikan. Jika UMKM tidak mengantongi legalitas usaha, maka akan menghambat pertumbuhan bisnis kedepannya. 

Selain itu, tanpa surat legalitas, usaha akan kesulitan dalam mendapatkan akses pembiayaan. Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk mengantongi surat legalitas untuk bisa menjalankan kegiatan usaha tanpa hambatan. 

Legalitas ini berhubungan dengan izin UMKM terbaru (IUMK) yang diatur PP No.7 Tahun 2021 dan Pemendagri No. 83 Tahun 2014. 

Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi UMKM agar mendapat perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah serta bisa menjalankan usahanya secara resmi.

Legalitas yang Harus Dimiliki UMKM

Untuk memastikan kegiatan usaha UMKM berjalan dengan lancar, maka harus mematuhi semua peraturan yang berlaku, seperti kepemilikan surat legalitas usaha. Berikut jenis surat legalitas yang harus ada oleh UMUM:

1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Contoh legalitas UMKM pertama adalah dokumen TDP yang berisi bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TDP berperan penting guna menghindari sengketa atau klaim dari pihak lain yang dapat merugikan perusahaan. 

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP menjadi surat yang wajib untuk setiap pelaku usaha di berbagai bidang, baik skala mikro, kecil, atau menengah sekalipun. SIUP akan menjadi surat bukti bahwa usaha sudah diakui pemerintah secara resmi.

Selain itu, SIUP ini juga menjadi salah satu syarat izin usaha UMKM yang harus dilengkapi oleh pemilik usaha.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan berbagai keperluan lain terkait keuangan. Selain itu, NPWP juga penting untuk kepentingan perpajakan.

4. Hak Merek

Pendaftaran merek dagang penting untuk memberikan perlindungan identitas bisnis yang Anda jalankan. Memiliki hak merek ini, maka Anda bisa mencegah pihak lain yang akan menggunakan nama merek yang sama. 

Sebab, ketika terdapat kesamaan merek, maka akan menimbulkan masalah bisnis dan kebingungan para konsumen.

5. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang keberadaannya juga sangat penting bagi UMKM. NIB terbit melalui OSS yang penerbitannya berfungsi untuk izin komersial, izin usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekalipun. 

Jadi jika sudah mengantongi NIB, maka proses perizinan yang Anda butuhkan menjadi jauh lebih efisien dan terpusat.

6. Sertifikat Halal

Bagi pengusaha UMKM yang bergerak pada bidang makanan/minuman, pastikan memiliki legalitas berupa sertifikat halal. Sertifikat halal sangat penting untuk memberikan jaminan produk yang aman dan sesuai aturan pemerintah.

7. Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

PIRT penting dimiliki oleh UMKM yang memproduksi pangan dalam skala rumah tangga. Menjadi salah satu izin usaha yang harus ada, menjadikan Anda harus segera melakukan pendaftaran PIRT.

Adanya PIRT akan menunjukkan bahwa produk pangan tersebut sudah teruji kelayakannya dan aman untuk konsumsi. 

8. Izin BPOM

UMKM yang memproduksi obat, makanan, minuman, dan kosmetik harus memiliki izin BPOM. Izin BPOM berguna untuk memastikan bahwa produk sudah sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. 

Jasa Pengurusan Legalitas Terpercaya di Jakarta Selatan

Legalitas usaha tidak hanya penting untuk memberikan perlindungan hukum saja, melainkan juga menjadi syarat penting ketika ingin mengurusi pembiayaan. Dengan begitu, maka bagi Anda yang belum memiliki surat legalitas usaha, maka segera mengurusinya. 

JASA PEMBUATAN PT akan membantu Anda mengurusi surat legalitas yang perlu. Dengan tenaga ahli yang berpengalaman dibidangnya, menjadikan Anda tidak perlu khawatir jika membutuhkan surat legalitas usaha

Jadi bagi Anda yang ingin menggunakan jasa kami untuk kebutuhan pengurusan surat legalitas UMKM di Jakarta Selatan, maka bisa langsung menghubungi kami melalui web resmi JASA PEMBUATAN PT atau IG @jasapembuatanptid.