Memulai bisnis membutuhkan persiapan yang matang, termasuk menentukan bentuk badan usaha yang sesuai. Salah satu pilihan populer bagi pengusaha di Indonesia ialah Perseroan Terbatas (PT). Bentuk usaha ini memiliki status badan hukum yang memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pemiliknya sesuai ketentuan hukum. Karena itu, memahami syarat mendirikan PT sejak awal membantu calon pengusaha menyiapkan dokumen, menentukan struktur perusahaan, dan mengurus legalitas secara tepat.
Apa Itu Perseroan Terbatas?
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Lalu, pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sebesar saham yang mereka miliki, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PT dapat membantu perusahaan membangun kepercayaan mitra bisnis, mengikuti pengadaan tertentu, serta mengembangkan usaha dengan struktur organisasi yang lebih jelas. Namun, pendiri perlu memilih bentuk PT berdasarkan kebutuhan dan skala bisnisnya.
Secara umum, pengusaha dapat mendirikan PT biasa bersama dua orang atau lebih. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan skema Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Apa Saja Syarat Mendirikan PT?
Sebelum mengajukan pendirian, calon pendiri perlu memastikan bahwa data perusahaan dan dokumen pendukung sudah sesuai. Persiapan ini membantu memperlancar proses administrasi serta mengurangi risiko kesalahan ketika mengajukan permohonan.
Syarat Mendirikan PT dan Dokumen yang Harus Anda Siapkan
Untuk mendirikan PT biasa, pendiri umumnya perlu menyiapkan beberapa hal berikut:
- Identitas para pendiri. Siapkan data identitas setiap pendiri sesuai dokumen resmi yang berlaku.
- Nama perusahaan. Tentukan nama PT yang memenuhi ketentuan penamaan dan tersedia untuk digunakan.
- Alamat kedudukan usaha. Tentukan alamat perusahaan sebagai acuan sesuai ketentuan daerah dan perizinan.
- Bidang usaha. Pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang akan beroperasi.
- Struktur kepengurusan. Tentukan pihak yang menjabat sebagai direksi dan dewan komisaris sesuai ketentuan bentuk perseroan.
- Modal perusahaan. Rencanakan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor sesuai kebutuhan usaha serta ketentuan yang berlaku.
- Informasi pemegang saham. Tentukan pembagian saham dan kepemilikan masing-masing pihak.
Selanjutnya, pendiri PT biasa perlu membuat akta pendirian di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Notaris akan membantu menyusun anggaran dasar dan menyiapkan pengajuan pengesahan badan hukum kepada Menteri melalui sistem administrasi badan hukum.
Perseroan Perorangan memiliki mekanisme berbeda. Pengusaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat mendirikannya melalui pernyataan pendirian sesuai prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, calon pendiri sebaiknya memastikan bentuk perseroan yang tepat sebelum mengurus dokumen.
Bagaimana Tahapan Pendirian PT?
Setelah menyiapkan persyaratan, pendiri dapat mengikuti tahapan berikut agar proses berjalan lebih teratur.
Pertama, tentukan nama perusahaan, alamat, bidang usaha, serta struktur kepemilikan. Pastikan seluruh data tersebut sesuai dengan rencana bisnis dan kebutuhan operasional.
Kedua, siapkan akta pendirian bersama notaris untuk PT biasa. Pada tahap ini, pendiri perlu memeriksa kembali identitas, pembagian saham, susunan pengurus, dan ketentuan dalam anggaran dasar.
Baca Juga: PT Artinya Apa? Pahami Jenis, Modal, dan Cara Membuatnya
Ketiga, ajukan pengesahan badan hukum melalui sistem administrasi yang Kementerian Hukum kelola. Setelah permohonan mendapat persetujuan, perusahaan memperoleh status badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, urus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kebutuhan izin lanjutan bergantung pada KBLI, tingkat risiko, dan karakteristik kegiatan usaha. Dengan demikian, tidak semua perusahaan memiliki jenis perizinan tambahan yang sama.
Terakhir, periksa kembali kesesuaian data perusahaan pada setiap dokumen. Jika perusahaan mengalami perubahan alamat, bidang usaha, pengurus, atau kepemilikan, pengusaha perlu menindaklanjuti perubahan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Apa Regulasi yang Mengatur Pendirian PT?
Pendirian PT mengacu pada beberapa peraturan yang mengatur badan hukum dan perizinan usaha. Salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana mengalami perubahan melalui ketentuan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 mengatur modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Untuk perizinan berusaha berbasis risiko, pengusaha juga perlu memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan ini berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Oleh karena itu, pengusaha perlu merujuk aturan terbaru ketika menentukan kebutuhan izin usaha melalui OSS.
Gunakan Layanan Profesional untuk Mengurus Legalitas Bisnis
Mengurus pendirian perusahaan membutuhkan ketelitian dalam menyiapkan data, menentukan KBLI, menyusun dokumen, dan mengikuti prosedur administrasi. Kesalahan pada salah satu tahap dapat menambah waktu perbaikan atau menghambat proses pengurusan izin berikutnya.
Untuk membantu proses tersebut, Jasa Pembuatan PT dapat mendampingi pengusaha dalam menyiapkan dokumen dan mengurus legalitas sesuai kebutuhan bisnis. Layanan profesional juga dapat membantu pengusaha yang membutuhkan pendirian CV, pengurusan izin usaha, atau pendirian PT PMA sesuai ketentuan yang berlaku.
Memahami syarat mendirikan PT membantu Anda mengambil keputusan yang lebih terarah sebelum memulai operasional perusahaan. Siapkan dokumen sejak awal. Oleh karena itu, pastikan pilihan bentuk badan usaha sesuai kebutuhan, dan periksa regulasi terbaru agar bisnis dapat berkembang dengan landasan legalitas yang tepat.
Hubungi Kami Melalui:
- Website resmi: Jasa Pembuatan PT
- Instagram: @jasapembuatanptid
- Whatsapp: +6281908195618


