Sebelum mendirikan perusahaan, calon pengusaha perlu memahami minimum modal dasar PT agar dapat menyusun struktur kepemilikan saham dan merencanakan kebutuhan dana secara realistis. Banyak orang masih mengira setiap Perseroan Terbatas (PT) wajib memiliki modal dasar minimal Rp50 juta. Padahal, ketentuan umum telah berubah. Saat ini, pendiri pada umumnya menentukan besaran modal dasar melalui keputusan mereka, dengan tetap memperhatikan persyaratan khusus untuk bidang usaha tertentu.
Perencanaan modal bukan sekadar memenuhi dokumen pendirian. Sebaliknya, keputusan tersebut membantu pemilik usaha mengatur pembagian saham, kebutuhan operasional, serta rencana pertumbuhan perusahaan. Karena itu, calon pendiri sebaiknya memahami aturan sebelum menyiapkan akta dan mengajukan pengesahan badan hukum.
Minimum modal dasar PT: Apakah Masih Rp50 Juta?
Secara umum, tidak ada lagi angka minimum modal dasar yang berlaku seragam bagi semua PT. Pasal 32 Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui ketentuan Cipta Kerja menyatakan bahwa besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Namun, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha tertentu tetap harus memenuhi modal minimum sesuai peraturan sektornya.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur modal dasar perseroan serta pendirian dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Untuk memeriksa landasan hukumnya, baca PP Nomor 8 Tahun 2021 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 pada JDIH BPK.
Dengan demikian, pendiri tidak harus otomatis menetapkan modal dasar Rp50 juta. Meski begitu, pilih angka yang masuk akal untuk kegiatan usaha dan pastikan tidak ada aturan sektoral yang menetapkan syarat berbeda.
Memahami Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor
Ketiga istilah ini saling berkaitan, tetapi memiliki arti berbeda. Modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Modal ditempatkan merupakan bagian dari modal dasar yang telah diambil oleh pemegang saham. Sementara itu, modal disetor adalah modal yang sudah dibayarkan kepada perseroan sesuai ketentuan.
Sebagai contoh, pendiri menetapkan modal dasar Rp100 juta. Mereka menempatkan dan menyetor penuh Rp25 juta. Dengan demikian, jumlah tersebut setara dengan 25% dari modal dasar, sedangkan Rp75 juta sisanya belum ditempatkan dan disetor dalam contoh ini.
Contoh tersebut hanya ilustrasi perhitungan. Pendiri tetap perlu menyesuaikan struktur saham dengan kesepakatan para pemegang saham, kebutuhan dana, dan persyaratan yang berlaku.
Ketentuan Modal Ditempatkan dan Disetor
Pasal 4 PP Nomor 8 Tahun 2021 mengatur bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, serta dapat mereka buktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Selain itu, pendiri wajib menyampaikan bukti penyetoran secara elektronik kepada Menteri paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian atau pengisian pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan.
Karena itu, pemegang saham perlu menyimpan bukti transfer atau dokumen lain yang sah. Jangan hanya mencantumkan angka dalam akta tanpa memastikan bahwa penyetoran benar-benar mereka lakukan dan buktikan. Administrasi yang rapi akan membantu perusahaan memenuhi kewajiban sejak awal.
Baca Juga: Perusahaan Non PKP: Batas Omzet & Bedanya dengan PKP
Minimum modal dasar PT untuk Bidang Usaha Khusus
Walaupun pendiri umumnya menentukan sendiri jumlah modal dasar, ada pengecualian untuk kegiatan usaha tertentu. Pasal 5 PP Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan bahwa modal minimum untuk perseroan yang menjalankan kegiatan tertentu harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh, sejumlah sektor yang khusus teratur dapat memiliki persyaratan modal dan perizinan tambahan. Selain itu, perusahaan dengan penanaman modal asing (PT PMA) perlu memeriksa aturan investasi serta ketentuan sektoral yang relevan. Oleh sebab itu, calon pendiri sebaiknya memastikan persyaratan terbaru sebelum menetapkan struktur modal atau mengikat komitmen investasi.
Cara Menentukan Modal Dasar yang Tepat
Saat menetapkan minimum modal dasar PT, calon pendiri sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan bisnis sekaligus persyaratan hukum. Pertama, identifikasi kegiatan usaha yang akan berjalan dan periksa apakah bidang tersebut memiliki modal minimum khusus. Kedua, buat proyeksi biaya awal, termasuk peralatan, sewa, gaji, persediaan, dan pemasaran. Selanjutnya, sepakati kontribusi setiap pendiri serta porsi kepemilikan saham. Terakhir, mintalah notaris membantu menyusun struktur modal yang konsisten dengan dokumen pendirian.
Pendekatan ini membuat keputusan modal lebih terukur. Dengan perencanaan yang baik, pendiri dapat menghindari penetapan angka yang tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau kemampuan pemegang saham.
Siapkan Legalitas Usaha Bersama Jasa Pembuatan PT
Modal hanyalah salah satu bagian dari proses pendirian perusahaan. Pendiri juga perlu menyiapkan nama PT, data pemegang saham, susunan direksi dan komisaris, akta pendirian, serta pengesahan badan hukum. Setelah itu, perusahaan perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha melalui sistem yang berlaku.
Jasa Pembuatan PT dapat membantu calon pengusaha menyiapkan proses pendirian dan dokumen legalitas secara lebih terarah. Layanan yang relevan juga mencakup jasa pembuatan izin usaha, jasa pendirian CV, serta pendampingan legalitas PT PMA sesuai kebutuhan dan persyaratan masing-masing. Dengan bantuan yang tepat, pemilik usaha dapat memeriksa struktur modal dan kelengkapan administrasi sebelum memulai operasional.
Minimum modal dasar PT tidak lagi mereka tentukan dalam satu angka yang berlaku untuk semua perusahaan. Pendiri pada umumnya menentukan besaran modal berdasarkan keputusan mereka, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan penyetoran serta aturan khusus sesuai bidang usaha. Dengan memahami perbedaannya sejak awal, calon pengusaha dapat merencanakan modal secara realistis dan menyiapkan legalitas perusahaan dengan lebih percaya diri.
Hubungi Kami Melalui:
- Website resmi: Jasa Pembuatan PT
- Instagram: @jasapembuatanptid
- Whatsapp: +6281908195618


