Pada beberapa tahun terakhir, eksistensi PT Perorangan semakin populer di tengah masyarakat. Ada banyak alasan mengapa popularitasnya terus naik, salah satunya adalah karena PT Perorangan tidak perlu akta notaris sehingga lebih mudah untuk didirikan.
Karena itu, wajar rasanya jika ada banyak pemilik usaha yang penasaran tentang apakah PT Perorangan tidak perlu akta notaris itu benar atau tidak. Ternyata, jawabannya adalah benar sesuai dengan yang tertulis dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Kenapa PT Perorangan Tidak Perlu Akta Notaris?
Ketika ingin mendirikan usaha, tidak jarang Anda kesulitan untuk membuat akta. Inilah yang membuat banyak orang ingin tahu apakah bisa membuat PT tanpa notaris atau tidak. Pada aturan yang terbaru, Anda bisa melakukannya dengan mendirikan PT Perorangan.
Pemerintah membuat aturan ini untuk memudahkan para pengusaha membuka gerbang bisnis yang lebih besar. Mereka membuat aturan yang lebih mudah dengan modal yang lebih murah. Pasalnya, hal yang membuat biaya pendirian PT mahal adalah aktanya.
Lalu kira-kira, apa dokumen pengganti akta pendirian PT Perorangan? Sebagai gantinya, Anda hanya perlu membuat Surat Pernyataan Pendirian. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa informasi penting untuk membuatnya dan formatnya jauh lebih simpel.
Beberapa informasi penting tersebut meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan pendiri perusahaan. Jangan lupa untuk melampirkan NIK dan NPWP juga. Lalu, tambahkan informasi nama PT, alamat, jangka waktu, kegiatan usaha, dan modal.
Jika semua informasi tersebut ada, Anda bisa mulai membuat Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan tanpa harus ribet membuat akta. Pasalnya, surat pernyataan ini punya kedudukan hukum yang sama dengan kedudukan akta pendirian pada PT biasa.
Syarat Pendirian PT Perorangan
Seperti apa yang sudah disinggung di atas, PT Perorangan tidak perlu akta notaris sehingga dan hanya perlu surat keterangan saja. Jika Anda tertarik untuk mendirikan badan usaha yang satu ini, ada beberapa syarat pendirian PT Perorangan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Bentuk Usaha Berupa UMKM
Hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah skala usaha perusahaan Anda. Hal ini karena hanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saja yang boleh mendirikan PT Perorangan. Jika skala usaha besar, maka Anda wajib membuat PT biasa.
Menurut peraturan terbaru, usaha yang termasuk UMKM adalah usaha yang memiliki modal maksimal Rp1 miliar, belum termasuk tanah dan bangunan. Selain itu, usaha Anda juga harus punya hasil penjualan tahunan kurang dari Rp2 miliar.
Jika modal lebih dari Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar, maka Anda wajib mengubah bentuk badan usaha dari PT Perorangan menjadi PT biasa. Apabila kasusnya seperti ini, maka Anda harus membuat akta pendirian PT yang baru.
2. Pendiri Terdiri dari Satu Orang
Pada dasarnya, PT Perorangan adalah bentuk usaha Perseroan Terbatas yang hanya didirikan oleh satu orang. Inilah salah satu perbedaan PT Perorangan dan PT umum yang paling signifikan, karena Perseroan Terbatas umum harus didirikan minimal 2 orang.
Karena punya pemilik tunggal, maka penting untuk Anda ketahui bahwa di PT Perorangan tidak ada proses jual beli saham. Anda harus punya modal sendiri karena pemilik usaha adalah pemodal utama dan satu-satunya di perusahaan tersebut.
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun dan cakap hukum berhak untuk membuka badan usaha yang satu ini. Namun, pastikan Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu.
Untuk besaran modal, PT Perorangan tidak memerlukan minimal modal. Tidak seperti PT umum yang harus memiliki modal minimal Rp50 juta. Jadi meskipun Anda punya modal usaha di bawah Rp50 juta, Anda tetap bisa mendirikan badan usaha yang satu ini.
Ketika ingin mendirikan PT Perorangan, pastikan Anda sudah menyetor modal sebanyak 25% dari total modal.
Jika Anda ingin mendirikan PT Perorangan tidak perlu akta notaris dengan mudah, Anda bisa menghubungi Jasa Pembuatan PT langsung atau via IG atau untuk harga termurah. Anda hanya perlu menyiapkan budget mulai Rp1 jutaan untuk mendirikan PT bersama kami.