Bisakah membuat PT tanpa notaris? Pertanyaan ini kerap muncul di kepala pelaku usaha yang baru merintis bisnis. Pada dasarnya, terdapat dua jenis Perseroan Terbatas (PT) yang boleh didirikan oleh pelaku usaha. 

Kedua jenis tersebut ialah PT biasa dan PT perorangan. Setiap jenis PT mempunyai syarat dan prosedur pendaftaran yang berbeda. Penting untuk memahami langkah membuat PT yang baik dan benar. 

Apakah Bisa Membuat PT Tanpa Notaris?

Bikin PT tanpa akta notaris ternyata bisa dilakukan para pelaku usaha mikro dan kecil. Langkah ini menjadi salah satu solusi mudah bagi pelaku usaha yang ingin mendapat legalitas usaha. 

Kebijakan dari pemerintah memperbolehkan pendirian PT perorangan tanpa adanya akta notaris. Dengan begitu, pelaku usaha bisa menghemat waktu dan biaya selama melakukan pendirian PT. 

Kemudahan ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis dengan lebih profesional. PT perorangan memperbolehkan usaha kecil dan mikro mendapatkan status hukum yang resmi tanda akta dari notaris. 

Syarat Pendirian PT Perorangan

Meski proses pendirian PT tidak membutuhkan akta notaris, pelaku usaha tetap wajib melampirkan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi NPWP, KTP, alamat usaha, dan persyaratan jumlah modal. 

Dengan kemudahan pendirian PT tanpa akta notaris, pemilik usaha bisa memperoleh legalitas resmi tanpa biaya yang tinggi. Berikut syarat-syarat mendirikan PT jenis perorangan sebagai tambahan pengetahuan bagi pemilik usaha. 

1. Pendiri Berusia 17 Tahun

Mendirikan PT jenis perorangan memiliki sejumlah persyaratan yang wajib terpenuhi. Pendiri PT harus berusia minimal 17 tahun dan terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Seseorang yang berusia di atas 17 tahun sudah memiliki hak dan kewajiban hukum.

Hal ini nantinya berkaitan dengan dokumen persyaratan lainnya, seperti KTP dan NPWP. Jika pendiri PT belum berusia 17 tahun maka pendirian belum bisa dilakukan. Ketentuan ini telah tercantum dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. 

2. Modal di Bawah 5 M

Untuk membuat PT perorangan, pemilik usaha bisa melakukannya tanpa adanya jasa notaris pembuatan PT. Secara umum, pendirian PT tipe perorangan hanya boleh dilakukan oleh pemilik usaha skala kecil.

Mengacu pada UU Cipta Kerja, modal usaha harus di bawah 5 M. Jumlah tersebut tidak termasuk dengan aset tanah dan bangunan. Nantinya, pemilik usaha wajib melampirkan laporan keuangan yang menyatakan hal tersebut pada saat proses pendaftaran. 

3. KTP

Salah satu syarat utama untuk mendirikan PT jenis perorangan yakni kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen ini menjadi bukti valid bahwa pendiri PT masih mempunyai status kewarganegaraan sebagai WNI.

Data tersebut nantinya masuk ke dalam proses verifikasi dengan database kependudukan nasional. Pendiri PT yang belum mempunyai KTP tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran PT perorangan secara resmi. 

4. NPWP

Sejalan dengan kepemilikan KTP, proses pendaftaran PT jenis perorangan juga membutuhkan syarat berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen NPWP berguna sebagai dokumen wajib saat melakukan beberapa transaksi usaha.

Tanpa adanya NPWP, PT jenis perorangan tidak bisa menjalankan kegiatan usaha secara legal. Terutama yang berkaitan dengan pelaporan keuangan dan pajak. Jenis NPWP yang dibutuhkan untuk mendaftarkan PT perorangan yakni NPWP pribadi. 

5. Alamat Usaha

Pendirian PT jenis perorangan juga membutuhkan alamat usaha yang sah. Alamat ini berguna sebagai dokumen legal yang menerangkan lokasi usaha secara pasti. Nantinya, pemilik usaha wajib mencantumkan alamat usaha pada saat proses pendaftaran PT.

Alamat tersebut dapat berupa lokasi kantor, gudang, maupun toko yang sedang beroperasi. Jika memakai alamat rumah, pemilik usaha perlu memastikan regulasi wilayah yang mengatur penggunaan lokasi tinggal sebagai alamat bisnis. 

Layanan Jasa Pendirian PT 

Agar proses membuat PT tanpa notaris menjadi semakin mudah, pemilik usaha bisa mempertimbangkan adanya layanan jasa pendirian PT jenis perorangan dari Jasa Pembuatan PT. Dengan layanan yang profesional, proses legalitas PT menjadi semakin cepat. 

Pemilik usaha dapat menghindari kesalahan dokumen pada saat mendaftarkan PT. Seluruh tahapan pendirian PT telah dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segera hubungi layanan jasanya melalui WA atau Instagram.