Perbedaan Warisan dan Hibah penting dipahami sebelum seseorang mengalihkan harta kepada keluarga, pihak lain, maupun badan usaha. Meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan peralihan aset, masing-masing memiliki dasar, waktu pemberian, serta konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, pemilik aset perlu memahami karakter keduanya agar dapat memilih mekanisme yang sesuai.

Selain itu, aspek perpajakan juga perlu mendapat perhatian. Pengalihan tanah dan bangunan karena waris memiliki perlakuan PPh yang berbeda dari pemberian harta secara cuma-cuma. Oleh sebab itu, pemilik aset sebaiknya memeriksa jenis harta, hubungan para pihak, dan tujuan pengalihan sebelum mengambil keputusan.

Perbedaan Warisan dan Hibah dalam Perspektif Hukum

Dalam konteks hukum perdata, warisan berkaitan dengan harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Sementara itu, hibah merupakan pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan kepada pihak lain untuk dimiliki.

UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga menjelaskan cakupan perkara waris dan hibah. Aturan tersebut mendefinisikan waris sebagai penentuan ahli waris, harta peninggalan, bagian masing-masing, serta pelaksanaan pembagiannya. Sementara itu, hibah berarti pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang atau badan hukum lain untuk dimiliki.

Dengan demikian, waktu terjadinya peralihan menjadi salah satu pembeda utama. Warisan berkaitan dengan peristiwa kematian, sedangkan pemberi dapat melakukan hibah ketika masih hidup.

Perbedaan Warisan dan Hibah dari Sisi Waktu dan Tujuan

Perbedaan Warisan dan Hibah juga terlihat dari waktu dan tujuan pengalihan. Warisan muncul setelah seseorang meninggal dan kemudian harta peninggalannya beralih kepada pihak yang memiliki hak sebagai ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, seseorang dapat memberikan harta kepada pihak tertentu ketika masih hidup. Pemberi dapat menentukan objek dan penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, mekanisme tersebut dapat menjadi pilihan ketika seseorang ingin menyerahkan aset tertentu tanpa menunggu proses pewarisan.

Namun, pemilik tetap perlu memperhatikan status kepemilikan aset. Untuk tanah, bangunan, atau aset bernilai besar, dokumen yang lengkap dapat membantu memperjelas hak para pihak dan mengurangi risiko sengketa.

Fungsi Warisan dan Hibah bagi Pemilik Aset

Warisan memberikan mekanisme untuk mengalihkan harta peninggalan kepada pihak yang berhak. Mekanisme ini membantu menentukan siapa yang menjadi ahli waris, aset apa yang termasuk harta peninggalan, serta bagian masing-masing berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

Sementara itu, hibah memungkinkan pemilik menyerahkan aset ketika masih hidup. Pemberian tersebut dapat mendukung kebutuhan keluarga, kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, atau tujuan lain yang sesuai dengan hukum.

Bagi pemilik bisnis, pemahaman tersebut menjadi semakin penting ketika aset berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Aset pribadi dan aset perusahaan memiliki kedudukan yang berbeda. Oleh karena itu, pemilik usaha perlu menjaga pemisahan keduanya serta memastikan setiap pengalihan mengikuti kewenangan dan dokumen yang tepat.

Baca Juga: Hibah Adalah Apa? Kenali Fungsi, Pajak & Aturan Terbarunya

Syarat dan Dokumen yang Umumnya Diperlukan

Tidak ada satu daftar persyaratan yang berlaku untuk seluruh proses waris maupun hibah. Dokumen yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan jenis aset, status para pihak, dan prosedur yang ditempuh. Karena itu, pihak yang akan melakukan pengalihan perlu memeriksa kebutuhan administratif sesuai objek transaksinya.

Untuk proses waris, pihak yang berkepentingan umumnya perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan kematian pewaris, status ahli waris, serta kepemilikan aset. Jika objeknya berupa tanah atau bangunan, dokumen pertanahan dan dokumen terkait ahli waris juga perlu diperiksa sebelum proses administrasi berlangsung.

Sementara itu, pemberian harta biasanya membutuhkan identitas pemberi dan penerima, bukti kepemilikan objek, serta dokumen yang menunjukkan pemberian tersebut. Jika transaksi melibatkan badan usaha, perusahaan perlu memastikan kewenangan pengurus dan kelengkapan administrasi internal.

Kemudian, apabila pengalihan menyangkut tanah atau bangunan, pihak terkait perlu memperhatikan ketentuan pertanahan dan perpajakan. Karena itu, jangan hanya mengandalkan kesepakatan lisan, terutama ketika transaksi melibatkan aset bernilai besar.

Ketentuan Pajak atas Warisan dan Hibah

Aspek perpajakan menjadi salah satu bagian penting dalam pengalihan aset. Untuk tanah dan/atau bangunan yang beralih karena warisan, ketentuan perpajakan memberikan pengecualian dari pengenaan PPh. Namun, proses tersebut tetap memiliki aspek administrasi perpajakan yang perlu diperhatikan, termasuk ketentuan Surat Keterangan Bebas PPh. DJP menjelaskan bahwa ketentuan terbaru mengenai administrasi tersebut terdapat dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Selain itu, penerima warisan tetap perlu memperhatikan BPHTB sesuai ketentuan pajak daerah yang berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2022 memasukkan perolehan hak karena waris sebagai salah satu objek BPHTB, dengan ketentuan mengenai nilai perolehan tidak kena pajak yang juga diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah.

Untuk hibah, pemerintah juga memberikan pengecualian PPh dalam kondisi tertentu. PMK Nomor 114 Tahun 2025 mengatur perlakuan pajak atas harta hibahan dan menggantikan PMK Nomor 90/PMK.03/2020. Pengecualian dapat berlaku, antara lain, untuk pemberian kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang memenuhi persyaratan.

Selain itu, hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima dapat memengaruhi perlakuan pajaknya. Oleh sebab itu, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung menganggap setiap pengalihan aset bebas pajak.

Legalitas Usaha Penting bagi Pemilik Bisnis

Ketika aset berkaitan dengan kegiatan bisnis, pemilik perlu memperhatikan struktur hukum perusahaan. Pemisahan aset pribadi dan aset perusahaan membantu bisnis menjaga administrasi serta memperjelas kepemilikan.

Karena itu, calon pengusaha sebaiknya menentukan bentuk badan usaha sesuai kebutuhan sejak awal. PT dapat menjadi pilihan bagi bisnis yang membutuhkan struktur perusahaan yang jelas. Sementara itu, CV dapat memenuhi kebutuhan usaha tertentu, sedangkan investor asing dapat mempertimbangkan PT PMA sesuai ketentuan penanaman modal.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk menyiapkan legalitas bisnis, Jasa Pembuatan PT dapat membantu proses pendirian perusahaan. Selain Jasa Pembuatan PT, tersedia pula Jasa Pembuatan Izin Usaha, Jasa Pendirian CV, dan layanan pendirian PT PMA.

Penutup

Memahami Perbedaan Warisan dan Hibah membantu pemilik aset menentukan mekanisme pengalihan yang tepat. Warisan berkaitan dengan harta peninggalan setelah seseorang meninggal, sedangkan hibah memungkinkan pemilik menyerahkan harta ketika masih hidup.

Meskipun terlihat sederhana, pengalihan aset dapat melibatkan aspek hukum, administrasi, dan perpajakan. Karena itu, periksa dokumen, status kepemilikan, hubungan para pihak, serta kewajiban pajak sebelum transaksi berlangsung.

Jika pengalihan aset berkaitan dengan kegiatan perusahaan, pastikan pula badan usaha memiliki legalitas yang sesuai. Dengan struktur bisnis yang tertata sejak awal, perusahaan dapat mengelola aset secara lebih jelas, profesional, dan sesuai ketentuan.

Segera kunjungi website Jasa Pembuatan PT untuk mendapatkan informasi legalitas usaha. Anda juga dapat menghubungi kami melalui Instagram resmi @jasapembuatanptid atau WhatsApp resmi kami untuk menikmati layanan konsultasi gratis.