Anda mau mendirikan PT tapi masih bingung tentang namanya karena belum mengetahui syarat memilih nama PT? Anda harus pelajari dahulu syaratnya karena itu semua diatur dalam Undang-undang di Indonesia.

Bentuk badan usaha PT memang salah satu badan usaha paling diatur karena berbadan hukum. Keberadaannya selalu terikat pada perundang-undangan termasuk perihal bagaimana memberi namanya.

Syarat Memilih Nama PT sesuai Peraturan Pemerintah

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2011, ada beberapa proses pengajuan yang harus dilakukan supaya pengajuan lancar, di antaranya adalah beberapa syarat penamaan terkhusus pada pasal 5. Untuk lebih lanjut mengenainya simak uraiannya berikut :

1.      Penulisan harus memakai huruf latin

Bagi calon pemilik PT yang berada di dalam negeri ini tentu bukan masalah karena sehari-hari memang sudah menggunakan huruf latin. Tapi, syarat memilih nama PT perlu penyesuaian tersendiri bagi perusahaan terbatas dari negara lain.

Seperti dari negara Arab, China, dan juga Rusia. Semua rata-rata menggunakan nama perusahaan dengan huruf masing-masing negara, jadi jika ingin mengadakan bisnis di dalam negeri Indonesia.

Mereka harus melakukan penyesuaian dengan menggunakan huruf latin untuk memberi nama pada PT yang didirikan, biasanya akan menunjuk orang dari Indonesia guna mengurus masalah tersebut.

2.      Nama PT harus belum terdaftar

Sesudah menamai PT dengan huruf latin, masih ada syarat memilih nama PT lain yakni dengan memastikan bahwa nama tersebut belum terdaftar. Lalu bagaimana caranya? Cukup simpel dan tentunya mudah.

Anda bisa langsung mengecek ketersediaan pada situs ahu.go.id dan cukup tuliskan calon nama yang sudah ditentukan, jika tersedia Anda bisa melanjutkan untuk pergunakan atau verifikasi lebih lanjut dengan syarat selanjutnya.

3.      Penamaan tidak bertentangan dengan ketertiban umum

Ketika sudah tersedia maka langkah selanjutnya tidak serta merta langsung pergunakan, pemilik bisnis harus pastikan penamaan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, apa maksudnya hal tersebut?

Ya jelas tidak boleh ada unsur yang membuat umum marah, semisal kesusilaan atau juga kata-kata kasar yang mengundang banyak orang marah. Sebaiknya memang memastikan ini dengan diskusi lebih lanjut apabila tidak mengetahui budaya dari daerah.

4.      Tidak boleh mirip dengan nama lembaga negara

Syarat memilih nama PT selanjutnya adalah harus orisinil dan tidak ikut-ikutan dengan lembaga yang sudah ada di negara maupun non negara (internasional). Hal ini dikawatirkan akan menimbulkan penyalahgunaan yang tidak diinginkan.

Kecuali Anda sudah mendapatkan izin resmi dari lembaga bersangkutan, sudah pasti itu akan dikecualikan. Untuk pembuktian izin resmi harus memberikan keterangan ke lembaga bersangkutan agar terjamin.

5.      Tidak terdiri dari angka

Penamaan dengan menggunakan angka seperti yang kebanyakan orang gunakan untuk membuat username pada media internet tidak bisa dilakukan pada konsep ini. Semua harus diajukan dengan rangkaian huruf latin.

Semisal Anda ingin membuat PT AYAM BERSU dan diganti dengan PT 4Y4M B3RSU tentu tidak bisa. Penggunaan angka tidak dinilai layak karena kurang mengandung unsur profesional di mata banyak pihak.

6.      Dilarang gunakan unsur yayasan

Untuk perihal penamaan juga tidak boleh mengandung kata unsur yayasan, baik itu perseroan, cv, badan usaha, atau juga yayasan. Bila tetap memaksakan untuk gunakan itu maka pengajuan tidak akan diproses lebih lanjut.

7.      Sesuai dengan kegiatan usaha

Relevansi pemberian nama juga akan menjadi pertimbangan penamaan, semisal ingin membuat usaha pada bidang makanan cepat saji, Anda tidak bisa menggunakan nama konstruksi ayam goreng.

Itu semua jika dipaksa akan membuat proses pengajuan sulit. Sebab ini adalah syarat memilih nama PT yang terakhir dan harus dipatuhi oleh semua calon pemilik baru di Indonesia ini.