Pengusaha wajib hati-hati dalam mengurus bisnisnya, khususnya perizinan karena ada sanksi usaha tanpa izin yang akan dijatuhkan. Semua ini sudah diatur sedemikian rupa pada UU No. 6 Tahun 2023 (tentang cipta kerja).
Ada empat perizinan yang termuat dalam regulasi baru tersebut, tidak lain izin berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dengan sertifikasi laik fungsi.
Ketahui Sanksi Usaha Tanpa Izin
Dengan penetapan regulasi baru ini diharapkan akan membantu para pengusaha di Indonesia, tentunya karena semuanya sudah disederhanakan dan seharusnya para pengusaha mau mematuhinya.
Jika sampai tidak mematuhi akan ada sanksi yang akan dijatuhkan, baik administratif bahkan juga pidana dengan denda yang tidak main-main. Maka dari itu sebaiknya pengusaha lakukan pendaftaran izin usaha.
Kabar bagus sekarang sudah ada OSS yang dapat pengusaha akses melalui lama oss.go.id dengan menyiapkan syarat ketentuan yang ditetapkan. Pendaftaran ini bersifat wajib agar usaha berstatus legal.
Baik PT, CV, dan lainnya, tentu butuhkan status legal tersebut, dan untuk pendaftaran harus disesuaikan dengan tingkat risiko dari pada kegiatan usaha. Oleh karena itu penting untuk mengetahui tingkat risiko terhadap kegiatan tersebut.
Penerapan Izin Berbasis Risiko
Berbagai izin yang perlu dimiliki oleh pengusaha atau pemilik PT berdasarkan tingkat risiko dikategorikan menjadi beberapa kelompok, di antaranya sebagai berikut :
- Tingkat risiko rendah, untuk tingkat risiko ini pengusaha perlu mengurus nomor induk berusaha atau NIB
- Tingkat risiko menengah rendah, izin yang harus diurus pengusaha pada kategori ini adalah NIB ditambah dengan sertifikat standar yang tidak perlu verifikasi dari instansi berwenang
- Tingkat risiko menengah tinggi, izin perusahaan berupa NIB dengan sertifikat standar yang wajib verifikasi dari instansi berwenang, jadi jangan sampai tidak mengurusnya atau terkena sanksi usaha tanpa izin.
- Tingkat risiko tinggi, di mana perusahaan harus mengurus NIB dengan izin dari instansi yang berwenang.
Ketika sudah mengetahui apa saja izin yang harus dipenuhi lebih dahulu sebelum membuat perizinan usaha lebih lanjut, ada tiga persyaratan dasar yang wajib dipenuhi sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021.
Tiga syarat dasar itu adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, ini merupakan perizinan melalui kesesuaian tata ruang terhadap kota, maupun rencana tata ruang darat dan juga pesisir laut.
Selanjutnya ada persetujuan lingkungan, banyak syarat yang harus dipenuhi antara lain Amdal, UKL-UPL, SPPL, dan KBLI serta paramater lingkungan. Tujuannya tentu agar lingkungan tidak terkena dampak buruk.
Terakhir ada pembangunan gedung, yang mana dahulu ada istilah IMB, sekarang diganti dengan PBG. Persetujuan bangunan gedung merupakan izin yang harus dipenuhi serta tambahan Sertifikat Laik Fungsi.
PUPR merupakan lembaga yang mengatur Sertifikat Laik Fungsi, dan Anda bisa mendapatkan izin tersebut di sana agar tidak terkena sanksi usaha tanpa izin nantinya.
Sanksi yang akan Dijatuhkan
Ada dua sanksi yang akan dijatuhkan jika sampai pengusaha tidak mengurus izin usaha di atas, tentunya ada berupa administratif untuk kategori ringan dan juga pidana jika sampai pelanggaran di kategori berat.
1. Sanksi administratif
- Peringatan tertulis atau juga bisa teguran langsung
- Paksaan dari pemerintah
- Denda administratif
- Pembekuan usaha atau bahkan pencabutan usaha secara paksa
2. Sanksi pidana
Untuk sanksi usaha tanpa izin administratif biasanya dijatuhkan pada kategori usaha berisiko rendah, tapi jika sudah pada berisiko tinggi dan berdampak langsung pada masyarakat serta lingkungan sekitar.
Sanksi pidana bisa dibebankan kepada pengusaha dan tidak main-main dendanya. Bahkan bisa berujung jeruji besi jika tidak mengurusnya dengan benar. Maka dari itu baiknya untuk selalu memperhatikan urusan tersebut.
Ada baiknya merekrut profesional terbaik di bidang perizinan legalitas atau menyewa jasa dari pada ahlinya. Dengan begitu semua bidang usaha Anda akan terhindar dari sanksi usaha tanpa izin tersebut.