Pemerintah resmi menerbitkan PMK 37/2025 pada Juni 2025 untuk mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Regulasi ini menyasar transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace. Aturan baru tersebut menetapkan platform digital besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada sebagai agen pemungut pajak resmi. Alhasil, perusahaan marketplace akan langsung memotong dan menyetorkan PPh Pasal 22 ke kas negara.

Namun, peraturan baru ini bukan menciptakan jenis pungutan pajak baru bagi para penjual online. Sebaliknya, regulasi hanya mengubah mekanisme pemungutan dari sistem mandiri menjadi sistem otomatis oleh platform. Selain itu, pedagang dapat memperhitungkan potongan PPh ini sebagai kredit pajak saat menyampaikan laporan SPT Tahunan.

Tarif Pajak 0,5% dari Peredaran Bruto Tanpa PPN

Secara spesifik, PMK 37/2025 menetapkan tarif pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto toko online Anda. Otoritas menghitung persentase tersebut berdasarkan jumlah nominal yang tercantum dalam dokumen tagihan seller. Tarif ini juga tidak mencakup komponen PPN dan PPnBM. Oleh karena itu, perhitungan pajak menjadi lebih transparan serta mudah dipahami oleh pedagang.

Selanjutnya, sistem marketplace akan memotong margin 0,5% setiap kali transaksi sukses terjadi secara otomatis. Sementara itu, pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM bisa bernapas lega. Anda dapat memperlakukan potongan PPh Pasal 22 ini sebagai pelunasan PPh Final toko Anda. Dengan demikian, pengusaha tidak perlu membayar pajak dua kali untuk objek transaksi yang sama.

UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak

Di samping itu, PMK 37/2025 memberikan pengecualian khusus untuk 6 jenis transaksi tertentu di marketplace, yaitu:

  • Pedagang orang pribadi dengan total omzet maksimal Rp500 juta per tahun.

  • Jasa pengiriman barang atau ekspedisi mitra aplikasi digital.

  • Pedagang yang mengantongi surat keterangan bebas pemungutan PPh resmi.

  • Aktivitas penjualan pulsa telepon dan kartu perdana kuota internet.

  • Transaksi emas perhiasan, emas batangan, serta batu permata mulia.

  • Proses jual beli aset tanah dan bangunan fisik.

Sesuai aturan PP 55/2022, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap menikmati fasilitas bebas pajak. Artinya, kebijakan baru ini tidak akan memberatkan pelaku usaha mikro yang sedang merintis pertumbuhan bisnis.

Mengapa Pemerintah Melibatkan Platform Marketplace?

Salah satu alasan utama penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 adalah untuk menutup celah ekonomi bayangan di dunia digital. Sebelumnya, banyak pedagang online yang tidak melaporkan pendapatan mereka karena proses administrasi pajak sangat rumit. Melalui keterlibatan pihak marketplace, pemerintah bisa meningkatkan kepatuhan pajak secara efektif dan adil. Langkah ini juga bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dengan pedagang konvensional.

Mengapa Anda Perlu Jasa Pembuatan PT yang Profesional?

Perubahan regulasi pajak e-commerce yang dinamis ini menuntut seller online untuk segera merapikan legalitas usaha mereka. Banyak pedagang bingung menentukan apakah mereka harus mendirikan badan hukum PT atau CV. Jika Anda takut salah dalam mengurus NPWP, NIB, atau kode KBLI, menggunakan biro Jasa Pembuatan PT adalah solusi terbaik.

Kami menyediakan layanan lengkap untuk mendukung pertumbuhan bisnis digital Anda. Tim kami siap melayani Jasa Pembuatan PT PMA, Jasa Pendirian CV, pengurusan dokumen NIB, hingga konsultasi pajak e-commerce. Kami memiliki pengalaman panjang dalam mendampingi ratusan perusahaan digital di Indonesia. Kami menjamin seluruh dokumen legalitas Anda 100% valid serta sesuai dengan aturan terbaru.

Jangan menunggu sampai toko online Anda terkena penalti potongan pajak otomatis tanpa persiapan matang! Segera kunjungi website Jasa Pembuatan PT untuk informasi regulasi terbaru. Anda dapat menghubungi kami melalui Instagram resmi @jasapembuatanptid atau Whatsapp Jasa Pembuatan PT sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi gratis dan paket pendirian usaha terbaik!