Perhitungan pajak CV non PKP harus dipahami oleh pelaku usaha di bidang terkait. Sebab, pajak menjadi salah satu aspek yang harus dikelola dengan baik dan diperhitungkan dengan tepat, termasuk oleh badan usaha CV.

Meski begitu, tidak semua CV wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga ada istilah pajak CV non PKP. Untuk mengetahui bagaimana perhitungan pajak CV PKP dan non PKP, simak pembahasan berikut in! 

Pengertian CV Non PKP

Pajak CV non PKP adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha CV yang belum memiliki kewajiban sebagai PKP. Hal ini terjadi karena CV masih memiliki omzet tahunan < Rp 4,8 miliar/tahun. 

Jadi, CV non PKP tidak diharuskan untuk membayar PPN atas barang/jasa yang dijualnya. Hanya saja, CV non PKP tetap harus membuat laporan atas penghasilannya. Selain itu, CV non PKP juga harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Contoh Perhitungan CV Non PKP

CV non PKP tidak masuk sebagai bagian dari Pengusaha Kena Pajak, tetapi tetap harus membayar PPh. Agar Anda memiliki gambaran terkait perhitungan pajak CV non PKP, berikut ini contohnya:

Diketahui CV non PKP memiliki penghasilan Rp 1 miliar/tahun dan biaya yang bisa dikurangkan adalah Rp 600 juta. Maka penghasilan neto fiskalnya, yaitu Rp 1 miliar – Rp 600 juta = Rp 400 juta. 

Lalu, untuk PPh badan yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah:

Penghasilan Neto Fiskal: Rp 400 juta

Tarif PPh Badan: 22%

PPh yang Dibayarkan: Rp 400 juta x 22% + Rp 88 juta

Dengan begitu, maka CV non PKP harus membayar PPh sebesar Rp 88 juta per tahunnya.

Keuntungan CV Non PKP

Dari perhitungan pajak non PKP di atas, CV tetap dikenakan pajak tahunan yang harus dilaporkan dan dibayarkan. Tetapi, ada beberapa keuntungan memiliki CV non PKP bagi pelaku usaha, antara lain:

1. Tidak Memiliki Kewajiban Memungut PPN

Badan usaha CV non PKP tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN dari pelanggannya. Hal inilah yang menguntungkan bagi pemilik usaha maupun konsumen. Sebab, tanpa harus memungut PPN ini pelaku bisnis bisa membuat produk atau jasanya jadi lebih kompetitif.

2. Laporan Administrasi Pajak Lebih Sederhana

Daripada badan usaha yang masuk sebagai PKP, CV non PKP jauh lebih sederhana terkait laporan administrasi perpajakannya. Status non PKP tidak perlu membuat laporan setiap bulan untuk pembayaran PPN. Dengan begitu, laporannya akan sederhana, khususnya bagi pengusaha kecil.

Tips Kelola Pajak  CV Non PKP

Meski tidak dikenakan PPN, CV non PKP tetap harus mematuhi peraturan pajak non PKP. Dalam hal ini, ada beberapa tips yang perlu dijalankan oleh para pelaku usaha CV non PKP. Adapun tipsnya, yaitu sebagai berikut:

1. Konsultasikan dengan Ahlinya

Agar tidak salah dalam pengelolaan pajak PPH, pemilik CV non PKP sebaiknya melakukan konsultasi dengan konsultan pajak yang ahli di bidangnya. Dengan begitu, akan membantu memahami kebijakan dan kewajiban pajak yang harus Anda bayarkan.

2. Catat Setiap Transaksi dengan Baik

Perusahaan CV non PKP sebaiknya harus tetap mencatat laporan administrasi dengan rapi meski tidak membayar PPN setiap bulan. Tujuannya untuk menjadikan laporan administrasi pajak agar akurat dan tetap rapi. 

Jika Anda butuh konsultan pajak terpercaya untuk kebutuhan perhitungan pajak non PKP, maka bisa menggunakan layanan Jasa Pembuatan PT. Dengan layanan kami, akan membantu mengatasi semua kebutuhan perusahaan Anda terkait perpajakan.

Bagi Anda yang butuh informasi lebih lanjut seputar perhitungan pajak CV non PKP, hubungi kami lewat web resmi Jasa Pembuatan PT atau IG @jasapembuatanptid.