Banyak di antara perusahaan besar di Indonesia berbentuk PT atau Perseroan Terbatas. Namun rupanya banyak macam bentuk PT, seperti PT terbuka dan tertutup. Ternyata terdapat perbedaan PT terbuka dan PT tertutup.
Memahami berbagai macam bentuk badan usaha di Indonesia ini tidaklah sesederhana itu. PT terbuka dan PT tertutup merupakan bentuk status dari sebuah badan usaha. Lalu, apakah yang menjadi perbedaan PT dan Tbk? Perhatikan pembahasan berikut!
Pengertian PT Terbuka dan PT Tertutup
Pembeda PT terbuka dan PT tertutup sebelum lebih lanjut dapat dipahami perbedaannya dari pengertian. Untuk itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami pengertian dari dua jenis Perseroan Terbatas, sebagai berikut!
1. Pengertian dari PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis dari Perseroan Terbatas yang terbuka secara publik. Di mana PT Terbuka atau Tbk akan melakukan penawaran secara umum saham sesuai peraturan di bidang pasar modal. Segala ketentuan dari Tbk ini telah tercantum dalam UU Republik Indonesia.
Perseroan Terbatas Terbuka ini harus memenuhi kriteria jumlah pemegang saham serta modal yang disetorkan. Seluruh ketentuan tersebut telah tercatat dalam peraturan undang-undang bidang pasar modal.
2. Pengertian PT Tertutup
Kemudian, PT Tertutup merupakan bentuk badan usaha di mana pengelolaan sahamnya tertutup untuk publik. Dan, jumlah pemegang sahamnya tidak seperti PT Terbuka yang memiliki beberapa ketentuan tentang pemegang saham.
Perlu diketahui bahwa PT tertutup ini tidak masuk dalam daftar Bursa Efek Indonesia. Selain itu, PT tertutup tidak wajib melakukan pelaporan di Bapepam. Terdapat dua klasifikasi dari pemegang saham di PT tertutup, yakni:
- Murni Tertutup: dimana pemegang saham terbatas dan juga tertutup secara mutlak, hanya untuk lingkungan tertentu.
- Sebagian Tertutup, Sebagian Terbuka: di mana saham PT akan terbagi menjadi 2 kelompok, yakni saham yang hanya boleh dimiliki orang tertentu dan saham lain yang boleh dimiliki oleh siapa saja.
Poin Penting Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup
Jika ditelaah pembeda PT terbuka dan PT tertutup terletak pada pengelolaan sahamnya. Kemudian, ada beberapa poin penting yang menjadi pembeda antara dua jenis PT ini. Adapun perbedaanya dapat dijabarkan sebagai berikut!
1. Dasar Hukum yang Berbeda
Poin pertama yang menjadi pembeda antara dua jenis PT ini, yakni perbedaan dasar hukum. PT terbuka telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 UUPM tahun 1985. Dan, PT tertutup diatur dalam UU No. 40 UUPT tahun 2007.
2. Ketentuan Pemegang Saham
Salah satu yang menjadi ciri-ciri PT terbuka yang menjadi pembeda dengan PT tertutup, yakni pemegang saham. PT terbuka memiliki ketentuan pemegang saham, yakni minimal terdapat 300 pemegang saham.
PT tertutup, minimal pemegang saham sekurang-kurangnya terdapat 2 pemegang saham. Dan, seperti yang telah dijelaskan bahwa PT tertutup memiliki 2 klasifikasi pemegang saham, yakni murni tertutup dan sebagian tertutup, sebagian terbuka.
3. Modal yang Diserahkan
Berikutnya, pembeda dari dua jenis PT ini adalah pada modal yang disetorkan. Salah satu ciri-ciri PT tertutup, yakni modal yang disetorkan bisa puluhan atau ratusan juta. Dan, modal tersebut berasal dari modal pribadi.
Kemudian, PT terbuka terdapat minimal modal yang harus disetorkan sebanyak tiga miliar rupiah. Sesuai dengan namanya, modal tersebut didapatkan dari masyarakat melalui pasar modal secara terbuka.
4. Saham dan Kewajiban Pelaporan
Perseroan terbuka seluruh sahamnya tercatat dalam bursa efek dan bisa dibeli secara umum. Untuk perseroan tertutup, saham tidak tercatat dalam bursa efek dan pemilik saham terbatas atau tertutup.
PT tertutup tidak wajib melaporkan seluruh kegiatan pada Bapepam. Sedangkan PT terbuka berkewajiban untuk memberikan pelaporan ke Bapepam atau OJK. Salah satu contoh PT tertutup, yakni Sinar Mas Group dan Bakrie Group.
Bagi Anda yang hendak mengurus PT, percayakan pada Jasa Pembuatan PT. Kemudian, seluruh informasi dapat dilihat di website resmi atau akun sosial media Jasa Pembuatan PT.
Penutup
Perbedaan PT terbuka dan PT tertutup terletak pada pemegang saham, besaran modal dan kewajiban pelaporan. Bagi Anda yang hendak mengurus pembuatan PT, perhatikan informasi Jasa Pembuatan PT di akun sosial media atau website resmi Jasa Pembuatan PT.