Memiliki perusahaan mengharuskan pengusaha untuk paham terkait kewajiban hukum, yaitu membayar pajak. Pengusaha sendiri dibedakan menjadi PKP dan Non PKP. Perbedaan PT PKP dan Non PKP harus dipahami dengan baik agar tidak sampai salah.

Karena kesalahan mengurus kewajiban pajak ini bisa membuat perusahaan tersandung masalah hukum. Oleh karena itulah, hal ini bukan sekadar memberi label pada perusahaan tetapi lebih kepada kewajiban yang harus ditunaikan oleh pengusaha. 

Perbedaan PT PKP dan Non PKP

Kepanjangan dari PKP adalah Pengusaha Kena Pajak. Istilah ini digunakan untuk para pengusaha yang memiliki kewajiban membayar pajak dari usahanya. Perbedaan PT PKP dan Non PKP terletak pada kewajiban untuk membayar pajak itu sendiri.

Untuk lebih jelasnya begini kewajiban PT PKP dan kewajiban Non PKP yang bisa dipahami. 

1. Melakukan Pungutan PPN

PT PKP memiliki kewajiban untuk melakukan pungutan PPN pada setiap Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Untuk hal ini tentunya perusahaan harus tahu betul mana barang atau jasa yang masuk ke dalam kategori kena pajak. 

Kesalahan dalam kategori pajak ini menjadi tanggung jawab perusahaan. Sehingga perusahaan dapat kena sanksi atas kelalaian memungut PPN pada BKP dan JKP.  Untuk PT yang non PKP tidak perlu memungut PPN. 

2. Membuat Faktur Pajak

Selain melakukan pungutan PPN, perbedaan PT PKP dan Non PKP juga terletak pada administrasi perpajakannya.

Perusahaan juga berkewajiban untuk membuat faktur pajak setiap kali ada transaksi penyerahan BKP atau JKP adalah PT PKP. Sedangkan, untuk yang Non PKP tidak perlu membuat faktur pajak.

3. Melaporkan PPN

Tidak sampai pada penerbitan faktur pajak saja, perusahaan juga harus melakukan pelaporan akan PPN yang sudah dipungut. Pencatatan ini tentu saja harus seteliti mungkin agar tidak dinilai penyelewengan atau tindak kecurangan perusahaan. 

Karena hanya PT PKP yang memungut PPN maka tanggung jawab ini hanya milik PT PKP dan tidak dengan yang Non PTKP.

4. Mengirim SPT Bulanan

Pelaporan PT PKP dilanjutkan dengan pengiriman SPT  per bulannya. SPT ini berisi laporan pajak perusahaan seperti PPh dan PPN yang pemotongan dan pemungutannya oleh perusahaan. 

5. Pajak Penghasilan

Baik PT PKP maupun Non PKP memiliki kewajiban pajak penghasilan atau PPH. Namun, besarannya tentu berbeda berdasarkan dengan skala usahannya. Selain itu, PT non PKP biasanya memiliki beberapa keistimewaan karena skala yang kecil. 

Memahami Kriteria Perusahaan PKP

Seperti yang disebutkan bahwa perbedaan PT PKP dan Non PKP bukan hanya status semata. Perusahaan tidak bisa memilih untuk berstatus PKP atau Non PKP suka-suka. Ada kriteria tersendiri yang menggolongkan kapan sebuah perusahaan termasuk sebagai PT PKP. 

Tidak sedikit pengusaha yang ingin menggolongkan perusahaannya sebagai Non PKP karena kewajiban Non PKP yang dinilai lebih ringan. Pahami dengan baik kriteria sebuah perusahaan yang tergolong PT PKP atau memiliki kewajiban pajak.

1. Omzet Perusahaan

Kriteria utama dari pihak pemerintah sendiri berhubungan dengan omzet. Apabila omzet perusahaan sudah mendekati atau mencapai 4,8 M per tahunnya, maka perusahaan sudah tergolong sebagai PKP dan harus segera mengurus PKP perusahaannya. 

2. Ekspansi Bisnis dan Ekspor

PT yang sudah PKP akan lebih mudah dalam melakukan ekspansi bisnis dan ekspor. Maka pengurusan PKP juga bisa didasarkan pada rencana ekspansi bisnis serta kemungkinan ekspor pada masa mendatang. 

3. Kebutuhan Faktur Pajak

Faktur pajak penerbitannya oleh perusahaan PKP. Bila banyak mitra yang membutuhkan faktur pajak, maka perlu mempertimbangkan untuk pengurusan PT PKP. 

Pengurusan PKP perusahaan bisa jadi hal yang cukup merepotkan dan melelahkan. Jasa pengurusan PKP ada untuk membantu pengusaha mendapatkan PKP-nya dengan cepat, mudah, dan hemat. 

Jasapembuatanpt.id adalah salah satu penyedia jasa bantuan pengurusan PKP yang terpercaya, terjangkau, dan dapat diandalkan.

Sudah Paham terkait Perusahaan PKP dan Non PKP? 

Perbedaan PT PKP dan Non PKP pada perusahaan menentukan kewajiban pajak suatu perusahaan tersebut. Mari segera mengurus PKP untuk menghindari sanksi dan mempermudah operasional bisnis. Jasapembuatanpt.id siap membantu Anda!