Anda ingin menjadi pengusaha tapi bingung memilih jenis bentuk usaha yang sesuai? Nah, supaya tidak bingung lagi Anda perlu mengenal perbedaan PT, CV dan UD lebih dulu nih. Dengan begitu Anda dapat menimbang mana bentuk usaha yang pas dijalankan.

Masing-masing bentuk usaha tersebut punya ketentuan dan syaratnya sendiri-sendiri loh. Makanya perlu penyesuaian apakah Anda akan membuka usaha secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Nah, inilah yang diperlukan penyesuaian.

Pengertian PT, CV dan UD

Sebelum mengupas berbagai macam perbedaan PT, CV dan UD dengan baik. Anda pahami dulu nih pengertian dari ketiga bentuk usaha ini. Penjelasan selebihnya bisa Anda baca dalam uraian di bawah ini:

1. Pengertian PT

PT adalah kependekan dari kata Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk usaha yang menggunakan modal berupa saham. Sehingga tidak heran jika siapa saja yang berinvestasi sebagian besar saham akan jadi pemilik.

Dasar yang dipakai untuk menjalankan PT adalah hasil kesepakatan atau perjanjian untuk menjalankan usaha dari saham yang sudah mengumpul. Karena ini merupakan bentuk kerja sama yang hadir dalam bentuk perjanjian. Maka minimal pendiri PT adalah 2 orang.

Anda perlu tahu bahwa pembuatan perjanjian yang dilakukan antar pihak terkait harus disaksikan oleh pihak notaris. PT dan PT perorangan sudah beda lagi. Seba PT perorangan bisa dilakukan pendirian cuma seorang diri saja.

2. Pengertian CV

CV merupakan singkatan dari kata Commanditaire Vennootschap adalah jenis usaha yang dapat dirikan oleh satu orang atau lebih. Di dalam CV terdapat dua istilah yang patut Anda pahami dengan baik jika ingin mendirikan CV.

Pertama adalah sekutu aktif dan yang kedua adalah sekutu pasif. Keduanya punya beberapa perbedaan mendasar yang patut diperhatikan, jangan sampai tertukar. Satu diantara tujuan diadakannya CV yaitu untuk melegalkan berbagai industri.

Salah satu keuntungan CV yaitu didasarkan atas kesepakatan yang dilakukan. Namun jika Anda masih belum paham baik tentang CV. Maka Anda bisa membaca CV melalui KUHP pasal 20.

3. Pengertian UD

Istilah yang sering disebut UD adalah singkatan dari Usaha Dagang yang bisa dimiliki oleh perseorangan. Usaha Dagang ini biasanya dipakai untuk peradangan. Karena usaha ini didirikan dan dikelola oleh satu orang.

Maka jika terjadi masalah pada UD, maka permasalahan tersebut cuma akan diselesaikan oleh satu orang saja. Anda harus paham bahwa UD ini berbeda dengan PT maupun CV. Sebab UD tidak membutuhkan status badan hukum dari pihak terkait.

Perbedaan PT, CV dan UD

Sekarang Anda sudah paham kan pengertian UD, CV dan PT. Sekarang waktunya Anda melanjutkan untuk mengenal apa saja sih perbedaan antara PT, CV dan juga UD dalam dunia usaha. Yuk bahas bersama dalam di bawah ini:

1. Pendiri

Perbedaan pertama yaitu tentang pendiri dari PT, CV dan UD. PT dengan CV punya kesamaan nih dalam pendirinya, yaitu bisa didirikan oleh dua orang maupun lebih. Sedangkan UD bisa didirikan cuma dengan satu orang sendirian saja.

2. Bentuk Usaha

Perbedaan PT, CV UD berikutnya terletak di bagian bentuk usahanya. UD diketahui menjadi bentuk usaha dengan hak milik perseorangan. Sedangkan CV adalah bentuk usaha kecil dan menengah. Sementara itu PT merupakan bentuk usaha  besar.

3. Modal

Permodalan yang dipakai oleh ketiga bentuk usaha ini memang tidak sama. UD sendiri memakai modal punya pendiri sendiri. Sedangkan CV modalnya berasal dari pihak swasta. Untuk PT menggunakan modal dari pemerintah pusat, swasta atau lainnya.

4. Proses Pendirian

Proses pendirian juga menjadi faktor pembeda antara ketiga bentuk usaha karena ini loh. UD proses pendiriannya memakai bantuan Pemda. 

Sedangkan CV didaftarkan oleh notaris kemudian baru masuk ke proses pendaftaran Pengadilan Negeri setempat. Untuk PT sendiri prosesnya akan dibantu oleh notaris yang dilanjutkan ke pihak Kemenkumham.

5 Dasar Hukum 

Perlu Anda ketahui bahwa antara UD dengan CV punya kesamaan loh. Yaitu sama-sama belum mempunyai dasar hukum. Sedangkan untuk PT sudah punya dasar hukum. Yakni terletak di bagian UUPT no 40 thn 2007.

Penutup

Demikian penjelasan tentang perbedaan PT, CV dan UD dalam dunia bisnis. Dengan mengetahui beberapa bentuk usaha yang ada di Indonesia ini membuat Anda mampu mempertimbangkan dan memilih yang pas.