Terdapat dua jenis perusahaan modal di Indonesia yaitu PT PMA atau Penanaman Modal Asing dan PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri. Jika ingin mendirikan salah satunya maka perlu mengetahui perbedaan PMA dan PMDN terlebih dahulu.
Modal adalah komponen paling penting jika akan mendirikan sebuah perusahaan karena jika tidak ada modal maka bisnis tidak bisa berjalan. Penanaman modal adalah kegiatan menanam modal dari pihak asing atau dalam negeri.
Sekilas Tentang PT PMA dan PMDN
PT PMA atau Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak asing di Indonesia. Pihak asing tersebut bisa siapa saja seperti individu, pemerintah asing, atau badan usaha dari luar negeri.
Jika ingin mendirikan PT PMA harus mengetahui aturan yang tertera di Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007. Sedangkan PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri yaitu aktivitas menanam modal yang dilakukan oleh warga negara Indonesia berupa individu atau badan usaha.
PMDN memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian negara sekaligus mengurangi angka pengangguran. Adapun peraturan yang mengurus PMDN adalah Undang-undang 25 tahun 2007 yang membahas tentang persyaratan pendaftaran PMDN.
Macam-macam Bentuk Badan Usaha
Ada beberapa macam bentuk badan usaha yang bisa didirikan di Indonesia sebagai berikut.
- Lembaga penyiaran
- Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara
- Perusahaan umum daerah
- Perusahaan umum
- Yayasan
- Koperasi
- Persekutuan perdata
- Persekutuan firma
- Persekutuan komanditer
- Perseroan Terbatas
Berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa PMA harus berbentuk PT sedangkan PMDN bisa berbentuk apa saja dan keduanya harus berdiri di Indonesia.
Perbedaan PMA dan PMDN di Indonesia
Setelah mengetahui sekilas tentang PMA dan PMDN serta jenis badan usaha di Indonesia, berikutnya adalah perbedaan PMA dan PMDN sebagai berikut.
1. Minimal Modal yang Harus Disetorkan
Beda PMA dan PMDN yang pertama dari besaran modal minimal yang harus disetorkan saat pendirian perusahaan. Jika ingin mendirikan PMDN, tidak ada modal minimal yang harus ditanam jadi besarannya ditentukan oleh pendiri perseroan.
Sedangkan pendiri PT PMA harus menyetorkan modal minimal 10 miliar rupiah jadi hanya bisa dilakukan pada kategori bisnis skala besar. 10 miliar tersebut tidak termasuk nilai tanah dan bangunan milik perusahaan.
2. Pembatasan Modal
Perbedaan PT PMA dan PT PMDN berikutnya dari pembatasan modal yaitu PMDN tidak memiliki aturan pembatasan modal. Kecuali jika modal tersebut adalah hasil patungan beberapa pihak.
Sedangkan pembatasan modal PMA jika perusahaan mengalami beberapa hal di bawah ini.
- Perusahaan baru hasil peleburan dua perusahaan berbeda.
- Perusahaan yang sudah diambil alih pihak lain.
- Perusahaan yang menerima penggabungan.
3. Bentuk Badan Usaha PMA dan PMDN
Selain dua hal di atas perbedaan lain dari PMA dan PMDN adalah bentuk badan usaha yaitu PMDN bebas berbentuk apa saja baik hukum dan non hukum. Namun PMA harus berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas.
4. Tenaga Kerja
Tenaga kerja PMA harus warga lokal walaupun dana atau modal berasal dari pihak asing. Sedangkan tenaga kerja PMDN tentunya warga lokal dan dana juga berasal dari pebisnis Indonesia.
Tujuan tenaga kerja wajib dari warga lokal untuk PMA agar mengurangi angka pengangguran. Masyarakat Indonesia bisa meningkatkan produktivitas dan kesempatan hidup lebih layak dengan penghasilan cukup.
5. Cara Menyelesaikan Sengketa
Apabila PMDN dan PMA mengalami sengketa dengan pemerintah maka cara penyelesaiannya berbeda. Jika PMDN mengalami sengketa bisa diselesaikan dengan cara arbitrase atau kesepakatan semua pihak yang terlibat dan pengadilan jika tidak ada kesepakatan.
Namun saat PT PMA mengalami sengketa maka cara penyelesaiannya adalah arbitrase internasional.
6. Finansial
Perbedaan terakhir dari segi finansial yaitu PMA tidak bisa melakukan pinjaman ke bank pemerintah Indonesia kecuali untuk modal kerja. Sedangkan PMDN bisa meminjam modal dari bank mana saja.
Setelah memahami keenam perbedaan PMA dan PMDN di atas dan tertarik mendaftarkan PMDN atau PMA bisa bekerja sama dengan Jasa Pembuatan PT. Jasa Pembuatan PT menyediakan berbagai layanan dengan harga mulai dari Rp1 jutaan rupiah dan fasilitas lengkap.