Sebelum mulai berbisnis penting untuk mengetahui perbedaan CV dan Firma. Mengetahui perbedaan tersebut dapat menjadi acuan untuk menentukan jenis usaha mana yang cocok untuk dijalankan.
Di Indonesia, terdapat beberapa badan usaha yang memiliki ciri khas yang berbeda-beda. Salah satu di antaranya, yakni Firma dan CV yang memiliki ciri khasnya masing-masing. Berikut ini akan dibahas apa saja yang membedakan antara CV dan Firma!
Apa yang Dimaksud dengan Firma dan CV?
Sebelum lebih lanjut membahas tentang perbedaan CV dan Firma. Pahami lebih dulu pengertian dari kedua bentuk badan usaha tersebut. Dari pengertian nantinya akan mudah bagi Anda untuk memahami bedanya, sebagai berikut!
1. Pengertian dari CV
CV adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua atau lebih sekutu komanditer. CV memiliki kepanjangan, yakni Commanditaire Vennootschap. Dalam struktur pengurus CV harus memiliki dua sekutur, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif pada CV berkewajiban untuk ikut aktif dalam menjalankan operasional usaha. Untuk sekutu pasif wajib memberikan modal namun tidak ikut dalam pengurusan operasional usaha.
2. Pengertian dari Firma
Berikutnya, Firma adalah perserikatan dagang antara dua atau lebih perusahaan. Umumnya Firma sering disebut sebagai bentuk persekutuan antar dua perusahaan yang menjalankan usaha atas nama bersama.
Jika di CV hanya sekutu aktif saja yang bertugas untuk mengelola kegiatan operasional usaha sehari-hari. Sedangkan seluruh sekutu Firma bertugas menjalankan operasional bersama-sama, dan juga wajib memberikan modal.
Apa Saja yang Membedakan Antara Firma dan CV?
Dari pengertian kedua bentuk usaha tersebut, dapat dilihat perbedaan CV dan Firma. Meski keduanya memiliki tujuan komerisal, tapi terdapat beberapa hal yang membedakan perusahaan CV dengan Firma, sebagai berikut!
1. Pengurus serta Pendiri Perusahaan
Salah satu hal yang membedakan CV dan Firma, yakni dalam hal pengurus serta pendiri usaha. Firma diurus dan didirikan oleh warga yang bertanggung jawab atas mitra usaha. Sedangkan pengurus dan pendiri CV terbagi menjadi dua.
Adapun pengurus dan pendiri CV, yakni warga yang bertanggung jawab sebagai direktur dari sekutu aktif dan warga yang menjadi komenditer dari persero pasif. Sekutu aktif yang bertanggung jawab dan ikut aktif menjalankan kegiatan operasional kerja.
2. Perbedaan Tanggung Jawab Hukum
Sekutu dalam Firma harus bertanggung jawab secara bersama-sama atas segala hutang-piutang, jika mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama. Inilah yang menjadi kelebihan Firma dan kerap dipilih pelaku usaha.
Berbeda dengan CV, di mana hanya sekutu pasif saja yang akan menanggung hal tersebut. Hal ini karena sekutu pasif yang bertanggungjawab atas pemberian modal.
3. Berbeda dalam Pengelolaan Perusahaan
Perbedaan CV dan Firma berikutnya, yakni dalam hal pengelolaan serta pelaksanaan kegiatan perusahaan. Jika pada firma, seluruh anggota yang tergabung wajib berperan aktif. Para pendiri serta anggota memiliki tugas mereka masing-masing.
Berbeda dengan CV, di mana hanya sekutu aktif saja yang berperan dalam mengelola dan pelaksanaan kegiatan usaha. Anggota lain termasuk dalam sekutu pasif, dan hanya berperan dalam permodalan secara pasif.
4. Jenis serta Bidang Usaha
Tujuan Firma adalah untuk menjalankan usaha secara bersama di bawah satu nama usaha. Umumnya Firma lebih banyak bergerak di bidang jasa atau bidang profesi hukum. sedangkan CV hanya bergerak di bidang perdagangan atau komersial saja.
5. Resiko Usaha yang Berbeda
Hal yang membedakan antara CV dan Firma dapat dilihat dari tingkat resiko usaha. Badan usaha Firma cenderung memiliki resiko yang kecil. Karena tiap pendiri dan anggota memiliki peran secara aktif dan tanggung jawab yang sama, maka resiko usahanya lebih kecil.
Tentu berbeda dengan CV, di mana dalam pelaksanaan usaha hanya satu pihak saja yang berwenang. Pihak lain yang tidak berwenang tidak bisa mengambil tindakkan jika terjadi masalah, dan ini menimbulkan resiko yang cukup tinggi.
Penutup
Perbedaan CV dan Firma di atas dapat dijadikan acuan bagi calon pebisnis untuk memilih jenis badan usaha. Untuk Anda yang hendak mendirikan CV, atau Firma konsultasikan di Jasa Pembuatan PT lebih lengkap mengenai jasanya cek di IG Jasa Pembuatan PT.