Pembubaran PT Perorangan terkadang menjadi sebuah solusi akhir untuk mengatasi nasib bisnis yang berada diujung tanduk. Namun, banyak dari para pelaku bisnis belum memahami tentang prosedur dalam pembubaran PT Perorangan. 

PT Perorangan dapat dibubarkan dengan beberapa alasan atau beberapa faktor. Kemudian, pelaku usaha wajib melaporkan secara online kepada Kemenkumham melalui AHU online. Penasaran bagaimana prosedur pembubarannya? Perhatikan pembahasan berikut!

Alasan Sebuah PT Perorangan Dibubarkan

Pembubaran PT Perorangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan terbagi menjadi 5 kategori. Pelaku usaha harus melaporkan atas pembubaran Perseroan Terbatasnya kepada Kemenkumham setelah memenuhi salah satu dari 5 alasan berikut!

1. Jangka Waktu Pendirian PT Perorangan Telah Berakhir

PT Perorangan dapat dibubarkan apabila jangka waktu pendirian telah berakhir. Di mana jangka waktu Perseroan Perseorangan ini tercantum dalam pernyataan pendirian atau pernyataan perubahan PT perorangan. 

2. Berdasarkan Keputusan Pemegang Saham 

Selanjutnya, pembubaran perusahaan perseorangan berbentuk Perseroan Terbatas ini dapat berdasarkan keputusan pemegang saham. Sebagai pemegang saham mereka memiliki kekuatan hukum yang dapat memutuskan pembubaran perusahaan. 

Tentunya para pemegang saham sebelumnya telah menetapkan mengapa perusahaan harus dibubarkan. Dan, pembubaran tidak selalu tentang kegagalan usaha saja. Terdapat aspek lain seperti manajemen yang kurang baik hingga pengelolaan sumber daya yang kurang.

3. Berdasarkan Putusan dari Pengadilan

Putusan pengadilan atau penetapan pengadilan merupakan langkah terakhir yang diambil atas suatu perkara. Dalam hal ini, putusan pengadilan tidak dapat lagi dilakukan upaya banding. Sebuah PT perorangan dapat dibubarkan berdasarkan dari hasil penetapan pengadilan.

Adapun penetapan pengadilan memiliki ciri sebagai berikut:

  • Permasalahan yang diajukan merupakan kepentingan sepihak.
  • Tidak adanya pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan.
  • Masalah yang diajukan atau dimohon tidak memiliki sengketa dengan pihak lain.
  • Penetapan hakim yang mengikat terhadap pihak yang mengajukan. 

4. Perizinan Usaha Dicabut Sehingga Harus Likuidasi

Proses pembubaran PT dapat terjadi karena perizinan usaha PT perorangan dicabut atau ditangguhkan. Pencabutan perizinan usaha ini mengharuskan PT perorangan melakukan likuidasi.

Izin usaha menjadi hal pokok sebuah perusahaan untuk dapat berjalan. Ada beberapa alasan mengapa hal tersebut terjadi, yakni gagalnya pembaruan izin, syarat yang kedaluwarsa hingga pelanggaran kode etik. 

5. PT Perorangan Mengalami Pailit atau Mengalami Insolvensi

Selanjutnya, PT Perorangan dapat dibubarkan karena perusahaan mengalami pailit atau mengalami masa insolvensi. Pailit pada perusahaan dapat terjadi karena memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak melunasi hutang perusahaan yang telah jatuh tempo. 

Sedangkan insolvensi ini kondisi perusahaan tidak mampu membayar hutang dan mengajukan pengusulan pelunasan hutang secara damai. Perusahaan yang pailit belum tentu mengalami insolvensi. 

Prosedur dan Syarat Pembubaran PT Perorangan

Telah disebutkan bahwa pembubaran PT Perorangan nantinya harus dilaporkan kepada Kemenkumham secara online. Anda sebagai pelaku usaha harus melapor di pembubaran PT AHU secara mandiri atau melalui jasa pengurusan PT seperti di Jasa Pembuatan PT

Tidak hanya prosedur pembuatan PT saja yang dapat dilakukan di sana. Prosedur pembubaran PT pun dapat dilakukan melalui layanan jasa tersebut. Anda hanya perlu menyiapkan biaya pembubaran PT serta beberapa syarat berikut:

  1. Hasil Keputusan Rapat Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui pembubaran PT Perorangan.
  2. Menyusun rencana pembubaran yang mencakup rincian tentang alasan, penyelesaian kewajiban dan pembagian hasil sisa likuidasi kepada seluruh pemegang saham.
  3. Pemberitahuan pembubaran secara resmi kepada Kemenkumham secara online. 
  4. Melakukan pemberitahuan kepada kreditur dan mengajukan proposal untuk penyelesaian kewajiban kepada kreditur.
  5. Melakukan pelunasan kewajiban kepada kreditur dan mengatasi seluruh klaim. 
  6. Menyusun laporan keuangan akhir yang menjelaskan kondisi keuangan sebelum proses pembubaran PT.
  7. Pembagian hasil sisa likuidasi sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
  8. Melakukan pengajuan permohonan pembubaran kepada Kemenkumham. 
  9. Pemberitahuan pengumuman pembubaran Perseroan Terbatas Perseorangan secara resmi kepada publik serta pihak lain yang berkepentingan.

Penutup

Melakukan pembubaran PT Perorangan tidak bisa sembarangan, perusahaan harus memenuhi syarat dan prosedur yang tertera. Untuk memudahkan urusan persyaratan serta prosedur pembubaran PT, segera konsultasikan melalui Instagram resmi Jasa Pembuatan PT!