Tahukah bahwa bentuk badan usaha dapat menentukan bagaimana perusahaan harus memenuhi kewajiban pajak? Lalu, untuk pajak PT perorangan berapa persen? Karena pajak sudah menjadi kewajiban tunggal, jadi sudah sepatutnya untuk memahaminya.
Selaku pemilik usaha mandiri, wajib untuk memahami sistem perpajakkan. Mulai dari aturan perpajakkan, cara menghitung, dan pelaporannya. Meskipun saat ini sudah ada jasa yang dapat membantu, tapi memahami pajak perusahaan ini sangat penting!
Kewajiban Pajak Perseroan Terbatas Perseorangan
PT perorangan adalah salah satu bentuk dari Perseroan Terbatas yang mana pendirinya hanya satu orang. Masih banyak orang yang bingung mengenai perpajakkan PT perorangan. Secara garis besar kewajiban perpajakannya tetap mengacu pada ketentuan badan usaha.
Meski tidak seperti PT biasa yang didirikan oleh dua orang, tapi PT perorangan tetap diakui sebagai usaha berbadan hukum. Ada dua bentuk pajak utama yang wajib dibayarkan oleh PT, yakni pajak PPN dan juga PPh.
Untuk pajak pertambahan nilai atau PPN, tujuannya tetap sama dengan jenis badan usaha lain, yakni 12%. Sedangkan untuk PPh ini terdapat perhitungan sendiri bagi PT perorangan. Besaran nilainya pun berbeda tergantung pada skala bisnis yang dijalankan.
Besaran Pajak PT Perorangan
Sudah menjadi kewajiban PT perorangan dan badan usaha lain untuk memenuhi pajak. Lalu bagaimana besaran nilai pajak dari PT perorangan? Simak penjelasannya berikut!
1. Besaran Pajak Berdasarkan PKP
Pajak PT perorangan berapa persen ini bisa tergantung penghasilan kena pajak. PT perorangan dapat mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berhak memungut PPN. Jika perusahaan telah memenuhi syarat, maka bisa mendaftar sebagai PKP.
Bagi PT perseorangan yang telah memiliki PKP, maka Anda wajib membayarkan pajak penghasilan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak. Bagi PT yang penghasilannya tidak sampai Rp4,8 miliar per-tahun, akan ada fasilitas pemotongan pajak penghasilan dari negara.
2. Besaran Pajak Berdasarkan Bruto
Selain penghasilan kena pajak, PT perorangan akan dikenai pajak berdasarkan penghasilan kotor, yakni 0,5%. Aturan khusus bagi usaha yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per-tahun, maka tidak pelru membayar pajak bruto.
Bedanya Pajak PT Perorangan dengan PT Biasa
Meski keduanya merupakan Perseroan Terbatas, tapi pajak PT perorangan dan PT biasa memiliki perbedaan yang berbeda. Ketentuan mengenai perbedaan pajaknya ini dapat dilihat dari beberapa hal penting berikut!
1. Perbedaan Skema Pajak Final
PT perorangan memiliki hak untuk menggunakan PPh final sebesar 0,5% selama 4 tahun sejak pertama kali digunakan. Sedangkan untuk PT biasa tidak memiliki fasilitas tersebut. PT biasa mengikuti skema PPh umum dan tidak ada insentif tarif final.
2. Perbedaan Tarif PPh
Setelah masa PPh final habis, maka pajak PT perorangan berapa persen? Setelah masa tersebut habis, PT Perorangan akan dikenai tarif umum 22% dari PKP. Sedangkan untuk PT biasa memang sejak awal sudah dikenai tarif sebesar 22% dari PKP tanpa tahapan PPh final.
3. Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak
PT yang memiliki omzet tahunan tidak lebih Rp50 miliar bisa menggunakan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50%. Hal ini juga berlaku pada PT perseorangan maupun PT biasa.
Jasa Pengurusan Pajak PT Perorangan
Untuk memudahkan urusan Anda dalam menghitung, membayar hingga lapor pajak PT perorangan, gunakan Jasa Pembuatan PT. Pajak PT perorangan berapa persen dapat dengan mudah diketahui dengan bantuan dari Jasa Pembuatan PT.

