Perhatikan bagaimana cara mengubah nama CV dengan benar jika Anda ingin menggantinya. Memang akta pendirian CV berlaku jangka panjang, tapi bagaimana jika ingin mengganti namanya?

CV atau persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan oleh minimal 2 orang dengan dua peran, yaitu sekutu aktif dan pasif. Ada banyak keuntungan jika bisnis Anda diubah dan didaftarkan sebagai CV.

Ketika Anda mendaftarkannya, nama CV harus ada. Tapi jika suatu saat mengganti namanya, tidak ada masalah asalkan sesuai dengan prosedur. Inilah cara mengubah nama CV yang tepat agar status legalnya masih berlaku.

Ketentuan Mengubah Nama CV yang Harus Dipenuhi

Memang tidak umum jika ada perusahaan mengganti nama sesuka hati. Kemungkinan jika mengubah nama perusahaan atau CV, ada alasan yang sangat mendesak dan mengharuskan diganti.

Sebenarnya tidak masalah, dan Anda bisa menerapkan cara mengubah nama CV. Ikuti saja tata caranya agar nanti bisa terealisasi. Tidak hanya CV, bahkan perusahaan besar seperti Twitter juga diubah oleh Elon Musk menjadi X.

Jadi, bukan hal mustahil bila Anda mengubah nama sebuah CV. Jika Anda memiliki niat untuk mengubah nama perusahaan atau CV diperbolehkan tapi akan mengubah juga anggaran dasar.

Hal tersebut tentu akan akta perubahan anggaran dasar yang ditetapkan sebelumnya. Sebelum mengetahui cara mengubah nama CV, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, di antaranya adalah:

  • Minimal nama perusahaan mengandung 3 kata
  • Nama CV tidak menyesatkan
  • Ketika mengubah nama, tidak boleh sama dengan nama entitas atau lembaga pemerintahan lainnya.
  • Gunakan alfabet romawi, tidak boleh dengan yang lain.
  • Nama CV tidak boleh menggunakan kata-kata vulgar.
  • Tidak boleh ada rangkaian huruf dan angka jika bukan membentuk sebuah kata.

Untuk bisa mengikuti cara mengganti nama CV, memang perlu proses yang cukup panjang. Apalagi mengubah nama, harus dicek dulu agar tidak sama dengan perusahaan lainnya.

Cara Mengubah Nama CV dengan Tepat

Berikut ini adalah cara yang tepat mengganti nama CV sesuai dengan prosedur yang berlaku, di antaranya:

1.      Mengajukan Permohonan

Langkah pertama jika ingin mengganti nama CV, Anda perlu mengajukan permohonan terlebih dulu. Pengajuan permohonan bisa melalui online dengan mengunjungi website https://sab.ahu.go.id/ pada Direktorat Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham RI.

2.      Melakukan Perubahan Anggaran Akta CV

Setelah Anda melakukan mengajukan permohonan secara online, maka cara mengubah nama CV selanjutnya adalah dengan melakukan perubahan anggaran akta CV. Perubahan ini dilakukan 30 hari sejak perubahan anggaran dasar terbit.

Sebelum 30 hari, notaris harus menyampaikan perubahan kepada Kemenkumham melalui sistem SABU atau Sistem Administrasi Hukum Umum. Cara ini juga berlaku untuk perusahaan yang berbentuk Firma atau Persekutuan Perdata.

3.      Lengkapi Dokumen Pendukung

Jika ingin mengubah nama, dokumen pendukung juga harus Anda kumpulkan secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus diserahkan ke Kemenkumham adalah pernyataan elektronik dari pemohon tentang perubahan anggaran CV. Kemudian dokumen yang kedua adalah pernyataan dari korporasi tentang kebenaran informasi terkait.

4.      Lengkapi Dokumen untuk Notaris

Anda juga perlu menggunakan jasa notaris untuk bisa mengubah nama CV. Anda juga harus menyerahkan dokumen pendukung ke notaris berupa :

  • Fotokopi KTP dan NPWP
  • Akta perubahan anggaran dasar
  • Notulen rapat yang telah ditandatangani oleh pengurus dan pemilik CV.
  • Bukti pembayaran pendaftaran
  • Dan Surat Keterangan dari Kememkumham.

Perubahan nama memang tidak dilarang berdasarkan Undang-Undang, ini juga hak pemilik CV. Akan tetapi, perlu mengikuti cara mengubah nama CV sesuai prosedur agar sifat legalitasnya masih terus berlaku.