5/5 - (2 votes)

Cara membuka kantor cabang bisa dilakukan oleh pebisnis mana saja dengan niat melakukan ekspansi perusahaan. Ini juga mampu meningkatkan pendapatan dari perusahaan tersebut.

Jenis badan usaha di Indonesia memang ada beberapa jenis, salah satunya adalah CV atau Persekutuan Komanditer. Jika CV yang Anda miliki sudah besar dan berkembang, membuka kantor cabang bisa menjadi solusi.

Berikut ini, kami akan memberitahu kepada Anda tentang bagaimana membuka kantor cabang dengan prosedur yang benar. Perhatikan informasi berikut jika ingin tahu detailnya.

Ikuti Cara Membuka Kantor Cabang Bagi Pemilik CV

Sebelum membahas tata cara mudah membuka kantor cabang sesuai dengan prosedur, ketahui dulu pengertiannya agar nanti Anda memahaminya. Kantor cabang adalah anak dari perusahaan induk yang letaknya berbeda dari perusahaan pusat.

Maka dari itu, kantor cabang nantinya memiliki tanggung jawab terhadap kantor pusat. Jika ingin menyusun organisasi, harus berhubungan dengan kantor pusat. Segala kegiatan yang ada di anak perusahaan, akan terus dipantau juga oleh pusat.

Tujuan membangun kantor cabang sendiri adalah untuk memperluas jangkauan pasar agar perusahaan menjadi berkembang pesat. Tugas utama dari kantor cabang sendiri adalah melayani dan menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat di sekitar tempat kantor cabang itu berdiri.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor pusat. Untuk bisa merealisasikan hal tersebut, Anda perlu mempelajari cara membuka kantor cabang, di antaranya adalah :

1.      Menyiapkan Akta Perusahaan dan SK Perusahaan Induk

Untuk bisa membuka kantor cabang, perlu adanya akta perusahaan yang menyatakan legalitas berdirinya CV tersebut. Selain itu, ada SK juga perusahaan induk yang diterbitkan oleh Kemenkumham.

2.      Menyiapkan NPWP Perusahaan Induk

Kemudian syarat yang kedua adalah dengan menyiapkan NPWP dari perusahaan induk. Ini membuktikan bahwa perusahaan induk telah melakukan wajib pajak sesuai dengan aturan yang ada.

Nanti ketika kantor cabang telah berdiri, harus ada NPWP. Lampirkan NPWP dari kantor pusat ketika ingin mengajukan pendaftarannya.

3.      Siapkan Nomor Izin Usaha dari Kantor Pusat

Lalu cara membuka kantor cabang selanjutnya adalah menyiapkan nomor Izin Usaha dari kantor pusat. NIB memang harus ada jika orang ingin membuka usaha. Jadi, ketika Anda ingin membuka usaha yang baru, NIB harus dilampirkan sebagai syarat membuka kantor cabang.

4.      KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang

Tidak lupa juga untuk menyiapkan fotokopi KTP dan NPWP kepala kantor cabang yang telah ditunjuk. Dokumen ini penting, agar nanti tahu siapa yang bertanggung jawab atas kantor cabangnya.

5.      Akta Pengangkatan Kepala Kantor Cabang

Karena harus melampirkan fotokopi KTP dan NPWP kepala cabang, maka ada juga akta pengangkatan kepala kantor cabang yang telah sah. Ini menjadi syarat yang wajib untuk dilakukan.

6.      Akta Pembukaan Kantor Cabang

Cara membuka kantor cabang dengan melengkapi dokumen akta pembukaan kantor cabang sebagai syarat wajib mendirikan anak dari perusahaan induk.

7.      Surat Lokasi Penempatan Kantor Cabang

Surat lokasi penempatan kantor cabang harus diserahkan sebagai syarat. Tujuannya agar mengetahui bahwa kantor cabang tersebut berdiri secara legal dan tidak melanggar hukum.

8.      Dokumen Lampiran Tambahan

Ada juga dokumen tambahan yang harus dilampirkan jika ingin mendirikan kantor cabang, di antaranya adalah :

  • Laporan realisasi kegiatan yang ada di kantor cabang
  • Adanya izin kantor cabang yang dimiliki
  • Dan dokumen pendukung adanya perubahan.

Setiap pengusaha memang memiliki hak untuk memperlebar sayap bisnisnya dengan membuka kantor cabang. Kini, Anda sudah tahu bagaimana cara membuka kantor cabang dan langsung saja siapkan persyaratannya.

Share This Story, Choose Your Platform!