Rate this post

Cara membuat NIB saat ini sudah bisa dilakukan dengan mudah, baik mengurusnya sendiri atau menggunakan jasa pengurusan. Dengan menggunakan jasa, pelaku usaha bisa menghemat waktu dalam pengurusan NIB ini.

Tapi sebelum mengetahui bagaimana cara membuatnya, sebaiknya pelaku usaha harus memahami apa sebenarnya NII itu dan apa saja syarat pembuatan NIB. Dengan begitu, maka proses pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan cepat.

Apa Itu NIB?

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas yang berguna untuk menjalankan suatu usaha yang sesuai dengan bidangnya. Keberadaan NIB ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

Pada dasarnya, untuk bisa mendapatkan NIB ini hanya perlu mendaftarkannya ke OSS. Dengan begitu, maka pelaku usaha bisa dengan mudah untuk mendaftarkan bisnisnya secara praktis.

Namun, agar NIB berhasil diterbitkan maka pelaku usaha harus melengkapi beberapa syarat yang dibutuhkan serta menyiapkan dokumen persyaratan. Untuk lebih memudahkan Anda dalam menerbitkan NIB, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan NIB agar proses bisa berjalan cepat.

Keuntungan Memiliki NIB

Memiliki Nomor Induk Berusaha akan menunjukkan bahwa usaha yang sedang dijalankan telah legal dan sah di mata hukum. Legalitas ini sebenarnya cukup penting dimiliki oleh setiap pemilik usaha, baik UMKM atau diatasnya.

Memiliki NIB pastinya akan memberikan berbagai keuntungan bagi para pelaku usaha. Adapun berikut ini terdapat berbagai keuntungan yang bisa didapatkan dari NIB, antara lain:

1. Mendapatkan Kelengkapan Berkas Usaha

Mengurus NIB akan jauh lebih mudah dan cepat ketika menggunakan jasa pengurusan NIB terpercaya. Ketika mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mendapatkan berkas atau dokumen lain yang dibutuhkan.

Misalnya, bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Surat Izin Usaha (SIUP, dll), Notifikasi Kelayakan Mendapat Fasilitas Fiskal, dan sebagainya.

2. Sebagai Identitas Usaha

Ketika sudah memiliki NIB, maka pelaku usaha tidak perlu untuk membawa banyak berkas saat ingin mengurusi perizinan lainnya. Saat akan mengurusi perizinan, pelaku usaha cukup membawa NIB sebagai dokumen yang dibutuhkan dan hanya beberapa dokumen pendukung saja.

Dengan menggunakan NIB, maka pelaku usaha bisa mendapatkan akses untuk pembuatan izin-izin lainnya dengan mudah.

Sederhananya, keberadaan Nomor Induk Berusaha bisa menjadi bukti bahwa kegiatan usaha yang Anda lakukan adalah legal. Sehingga ketika mengurusi perizinan lain, Anda akan lebih dipercaya hanya dengan menunjukan NIB saja.

3. Mendapat Pendampingan Usaha

Sektor UMKM yang telah mempunyai NIB akan mendapatkan kesempatan yang jauh lebih besar dalam memperoleh pendampingan dari pemerintah.

Pendampingan yang diberikan ini tentu saja akan sangat berguna bag para UMKM yang ingin mengembangkan usahannya. Bahkan tak jarang pula pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas untuk mengikuti sebuah pameran.

Syarat Membuat NIB

Sebelum menerapkan cara membuat NIB atau mendaftarkan usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus melengkapi persyaratan yang ditentukan dengan lengkap. Berikut persyaratan agar bisa mendapatkan NIB, diantaranya:

  • Akta Perusahaan dan AHU (jika bisnis/usaha sudah berbadan hukum)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi/Perusahaan
  • Fotokopi NPWP Direktur (berlaku jika bisnis/usaha telah berbadan hukum)
  • Sketsa Lokasi Usaha/Perusahaan (berlaku jika bisnis sudah berbadan hukum)
  • Surel/Email yang aktif
  • No HP/Telp yang aktif
  • Lokasi usaha sudah sesuai dengan tata ruang perizinan menjalankan kegiatan usaha.

Cara Membuat NIB

Setelah melengkapi semua persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan, maka tahap selanjutnya adalah mengetahui bagaimana cara membuat NIB. Terkait cara pengajuannya ini cukup mudah, tetapi harus memiliki ketelitian agar pengajuan tidak ditolak.
Untuk membuat NIB, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan NIB yang terpercaya dan ahli di bidangnya. Hal ini bertujuan agar tidak terdapat kesalahan penginputan data yang diharuskan.

Legalist.id secara konsisten dan profesional akan membantu masyarakat Indonesia untuk mengurusi pengajuan atau pendaftaran NIB. Ditangani oleh tim-tim andal dan profesional, menjadikan Anda mendapat layanan pengurusan yang cepat, praktis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kami juga menawarkan berbagai layanan lainnya terkait pengurusan perizinan usaha. Jangan ragu untuk mengkonsultasikan terlebih dulu mengenai urusan legalitas Anda. cara membuat NIB paling praktis dan cepat, Anda bisa menghubungi dan mengunjungi layanan kami di Jasa Pembuatan PT.

Share This Story, Choose Your Platform!