Setiap tahun, informasi mengenai cara lapor SPT tahunan badan di DJP online selalu dicari. Terutama mendekati batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT). Kewajiban mengenai pelaporan SPT tahunan milik badan sudah tercantum dalam undang-undang.

Lebih spesifiknya dalam Pasal 3 UU Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian mengalami perubahan dan tercatat terakhir kali dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Pajak.  

Sekilas tentang SPT Tahunan Badan

Bagi yang belum tahu tentang cara lapor SPT tahunan badan lewat DJP online, ada baiknya memahami terlebih dahulu apa itu SPT tahunan badan. Laporan tahunan ini wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak badan. 

Mulai dari perusahaan, yayasan, koperasi, BUMN, hingga organisasi lain yang mempunyai NPWP badan. Laporan SPT tahunan badan berisi perhitungan penghasilan, biaya, laba rugi, dan besaran pajak yang masih harus dibayar dalam kurun waktu satu tahun. 

Saat ini, pelaporan SPT tahunan badan sudah bisa dilakukan melalui DJP online. Oleh sebab itu, banyak sekali kalangan yang membutuhkan informasi mengenai cara lapor SPT badan tahunan online.

Manfaat Melaporkan SPT Tahunan Badan di DJP

Dengan melapor SPT tahunan badan, wajib pajak badan menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Hal ini juga menunjukkan tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kewajiban fiskal.

Reputasi perusahaan yang sudah memahami cara lapor SPT badan di DJP online akan terlihat baik di mata otoritas pajak dan publik. Manfaat ini tentu saja mendukung kelancaran aktivitas bisnis. Contohnya ketika perusahaan ingin mengikuti tender tertentu. 

Melalui laporan SPT tahunan milik badan, pemerintah bisa menilai kepatuhan pajak suatu entitas. Apakah sudah terlaksana dengan benar sesuai peraturan yang berlaku atau masih belum. 

Hal-Hal yang Perlu Disiapkan

Sebelum menerapkan cara lapor SPT tahunan badan di DJP online, wajib pajak badan wajib menyiapkan beberapa hal berikut. Untuk melalui tahapan pelaporan SPT  dengan lancar. 

1. Laporan Keuangan

Lapor SPT badan DJP online membutuhkan laporan keuangan perusahaan. Dokumen ini berisi tentang ringkasan posisi keuangan dan hasil usaha dalam satu tahun pajak. Mencakup neraca, laporan laba rugi, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. 

2. Electronic Filling Identification Number (EFIN)

Nomor identitas elektronik ini diterbitkan oleh DJP untuk setiap wajib pajak yang ingin melakukan transaksi secara daring. Tanpa EFIN, wajib pajak badan tidak bisa mengirimkan SPT melalui sistem e-Filing. 

3. Email dan Nomor HP yang Terdaftar di sistem DJP

Tidak kalah penting, email dan nomor HP yang aktif dan terdaftar di sistem DJP juga sangat dibutuhkan. Kedua data ini berguna untuk penerimaan kode verifikasi, notifikasi, dan bukti penerimaan elektronik setelah SPT berhasil terkirim. 

4. Dokumen Identitas Wajib Pajak 

Wajib pajak yang belum paham tentang cara melaporkan SPT tahunan badan di DJP online juga wajib menyiapkan identitas. Meliputi NPWP badan, akta pendirian perusahaan, serta data pengurus dan pemegang saham. Dokumen identitas wajib valid. 

5. Dokumen Lain yang Berkaitan 

Selain beberapa dokumen utama, ada pula dokumen pendukung lainnya. Misalnya saja bukti potong pajak, bukti pembayaran pajak, dan dokumen transaksi usaha yang relevan. Semuanya perlu sebagai bukti yang mendukung pembayaran dan pemotongan pajak. 

Penutup

Ada beberapa dokumen penting yang perlu ada jika wajib pajak badan sedang mempelajari cara lapor SPT tahunan badan di DJP online. Untuk memudahkan pelaporan SPT Badan, tidak ada salahnya menggunakan layanan dari Jasa Pembuatan PT