Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (BKPM Reg 5/2025) pada Oktober 2025. Regulasi ini menggantikan tiga peraturan lama sekaligus, yaitu Perka BKPM Nomor 5/2021, 3/2021, dan 4/2021. Aturan baru tersebut menetapkan pedoman penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR). Selain itu, aturan ini mengintegrasikan seluruh fasilitas penanaman modal melalui sistem OSS nasional.

Namun, perubahan paling mencolok berfokus pada penurunan drastis batas modal disetor minimum untuk entitas PT PMA. Otoritas memotong angka tersebut dari semula Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar per perseroan terbatas. Sementara itu, nilai investasi total untuk PMA tetap bertahan pada angka Rp10 miliar per kode KBLI lima digit untuk setiap lokasi proyek usaha.

Ketentuan Sinking Fund 12 Bulan bagi Investor Asing

Secara spesifik, BKPM Reg 5/2025 mengatur bahwa investor asing tidak bisa memindahkan modal disetor dari rekening perusahaan secara bebas. Aturan ini memperkenalkan skema dana cadangan atau sinking fund dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Investor wajib mempertahankan modal Rp2,5 miliar selama satu tahun penuh sejak penempatan dana. Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh menarik dana tersebut untuk keperluan luar operasional.

Selanjutnya, kewajiban sinking fund ini memiliki kaitan erat dengan aktivitas pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Perusahaan wajib menyampaikan laporan ini secara triwulanan kepada pemerintah. Melalui mekanisme tersebut, investor asing harus menunjukkan transparansi dalam melaporkan penggunaan modal serta perkembangan riil kegiatan usaha mereka.

Skema Pelaporan LKPM dan Kepatuhan Sistem OSS

Peraturan Menteri Investasi BKPM Nomor 5 Tahun 2025 memperluas cakupan pelaporan LKPM menjadi lebih mendetail. Selain itu, sistem menghubungkan laporan ini secara langsung dengan tingkat kepatuhan perizinan di portal OSS.

Jadwal Resmi Pelaporan LKPM Triwulanan

Pengusaha wajib mencatat jadwal berkala pengiriman laporan keuangan berikut:

  • Triwulan I: Kirim laporan pada 10–15 April

  • Triwulan II: Kirim laporan pada 10–15 Juli

  • Triwulan III: Kirim laporan pada 10–15 Oktober

  • Triwulan IV: Kirim laporan pada 10–15 Januari

Oleh karena itu, kelalaian dalam memenuhi kewajiban permodalan PT PMA bisa mendatangkan sanksi administratif berjenjang. Pemerintah akan memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Aturan Ketat untuk Kegiatan Pendukung yang Menghasilkan Pendapatan

Di samping itu, regulasi baru ini menambahkan persyaratan ketat untuk kegiatan pendukung yang menghasilkan pendapatan usaha. Dahulu, kegiatan pendukung tidak memerlukan syarat modal minimum dari pemilik saham. Namun, sekarang perusahaan wajib mencantumkan kegiatan tersebut ke dalam Pasal 3 Akta Pendirian. Investasi untuk kegiatan pendukung juga harus memenuhi standar minimum investasi PT PMA. Dengan demikian, pengusaha harus merancang struktur akta dan kode KBLI secara cermat sejak awal.

Mengapa Anda Perlu Jasa Pembuatan PT yang Profesional?

Perubahan regulasi investasi asing yang kompleks ini sering kali membingungkan para investor global. Banyak pengusaha kesulitan memilih kode KBLI atau mengatur modal disetor sesuai aturan sinking fund. Jika Anda takut salah mengurus akta pendirian, menggunakan layanan Jasa Pembuatan PT adalah langkah paling bijak.

Kami menyediakan layanan lengkap untuk mendukung legalitas bisnis Anda di Indonesia. Tim kami siap melayani Jasa Pembuatan PT, Jasa Pendirian CV, pengurusan PT PMA, hingga konsultasi laporan LKPM. Kami memiliki pengalaman panjang dalam membantu ratusan perusahaan asing dan domestik. Kami menjamin seluruh berkas legalitas Anda 100% valid dan sesuai dengan undang-undang terbaru.

Jangan menunggu sampai modal disetor Anda terblokir atau izin usaha PT PMA Anda ditolak oleh sistem! Segera kunjungi website resmi kami untuk mendapatkan informasi regulasi terlengkap. Segera kunjungi website Jasa Pembuatan PT untuk informasi regulasi terbaru. Anda dapat menghubungi kami melalui Instagram resmi @jasapembuatanptid atau Whatsapp Jasa Pembuatan PT untuk menikmati layanan konsultasi gratis!