PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak yaitu label yang digunakan pada Wajib Pajak dengan keuntungan lebih dibanding orang lain. Lantas apakah PT perorangan bisa PKP? Jika bisa apa keuntungannya bagi perusahaan?

Ketika akan mendirikan perusahaan salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pajak. Pajak adalah kewajiban bagi masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu sehingga harus dibayar secara rutin. 

Sekilas Tentang PKP

PKP PT Perorangan adalah wajib pajak perusahaan dan perorangan yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau BKP kepada Jasa Kena Pajak dengan ketentuan tertentu. Barang yang berasal dari aktivitas jasa, perdagangan, impor ekspor, dan produk lainnya. 

Terkait PKP perusahaan perorangan ada dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1993 dan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipahami pebisnis. 

Hanya saja tidak semua perusahaan bisa berubah menjadi PKP karena ada syarat tertentu yang harus dipahami. Berikut ini persyaratan yang harus Anda pahami jika ingin PT perorangan menjadi PKP. 

  • Badan atau pengusaha harus memberikan jasa kena pajak dan barang kepada pihak terkait. Perusahaan tersebut setidaknya sudah menghasilkan omset mencapai 4.8 miliar rupiah. 
  • Pemilik perusahaan dengan bruto di bawah 4.8 miliar rupiah namun sudah melakukan transaksi kena pajak tetap bisa melabeli perusahaannya sebagai PKP.

Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan PKP

Jika Anda tertarik mendaftarkan PT perorangan PKP bisa melengkapi beberapa dokumen di bawah ini. 

  • Laporan keuangan perusahaan terbaru. 
  • Daftar aset yang dimiliki perusahaan tersebut. 
  • Foto aktivitas usaha atau produksi yang dilakukan. 
  • Denah lokasi tempat PT Anda berdiri. 
  • Surat pernyataan pendirian PT atau akta pendirian perusahaan asli. 
  • Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. 
  • Surat Izin Tempat Usaha atau SITU. 
  • Tanda Daftar Perusahaan atau TDP beserta Nomor Induk Berusaha atau NIB. 
  • NPWP dan KTP pemilik PT perorangan. 

Keuntungan Menjadi PKP 

Sebelum mendaftarkan perusahaan menjadi PKP Anda perlu tahu apa saja keuntungan dari Pengusaha Kena Pajak. 

1.Kredibilitas Perusahaan Meningkat 

Keuntungan pertama mengubah perusahaan perseorangan menjadi PKP adalah meningkatkan kredibilitas bisnis Anda. Label PKP tersebut nilainya sama di dunia industri karena masyarakat menganggap bahwa perusahaan PKP pasti patuh terhadap pajak.

2. Meningkatkan Efektivitas Kegiatan Produksi

Perusahaan yang mendaftarkan diri menjadi PKP dapat mengurangi beban biaya produksi sehingga lebih efektif. Hal ini karena beban produksi  kepada konsumen akhir. Tujuannya kondisi keuangan perusahaan lebih stabil dan sirkulasi finansial semakin sehat.

3. Peluang Bekerja Sama dengan Pihak Lain 

Apakah PT perorangan bisa PKP? Jawabannya bisa bahkan perusahaan memiliki kesempatan besar untuk bekerja sama dengan pihak lain. Bahkan Anda bisa mengikuti lelang yang diadakan pemerintah. 

4. Mengurangi Beban Pajak

Keuntungan lain bagi perusahaan PKP adalah beban pajak semakin berkurang. Perusahaan PKP bisa mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, jadi jika jumlah Pajak Masukan lebih besar maka jumlah pajak yang pembayaran semakin berkurang. 

5. Memudahkan Proses Audit 

Berikutnya adalah memudahkan proses audit perusahaan karena perusahaan PKP harus tertib mencatat laporan keuangan masuk dan keluar. Laporan keuangan sangat dibutuhkan saat proses audit berlangsung. 

6. Mendapat Akses Layanan Pajak

Keuntungan terakhir adalah mendapatkan akses ke layanan pajak karena PKP diprioritaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

PT Perorangan Apakah Bisa PKP?

Pertanyaan yang sering ditanyakan pengusaha adalah apakah PT perorangan bisa PKP? Tentu bisa apabila memenuhi persyaratan di atas. Anda bisa mengurus dokumen untuk mendapatkan status PKP lalu mendapatkan keuntungan di atas. 

Jika omzet Anda minimal 4.8 miliar bisa mendaftarkan perusahaan menjadi PKP dalam kurun waktu satu tahun. Proses pengajuan PKP sangat mudah yaitu cukup mengisi formulir pengajuan lalu mengirim dokumen persyaratan.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar PKP adalah akta pendirian PT. Klien bisa bekerja sama dengan Jasa Pembuatan PT untuk mengurus akta pendirian dan berkas persyaratan yang lain.

Anda juga bisa berkonsultasi dengan kami lebih lanjut mengenai perusahaan PKP di Indonesia. Beberapa pilihan paket yang kami sediakan adalah paket basic, paket bisnis, paket expert, dan banyak lagi.