Ketika suatu Perseroan Terbatas (PT) berhenti melakukan kegiatan operasional, Anda tidak boleh menutup badan usaha tersebut secara tiba-tiba. Pada saat itu terjadi Anda wajib mengurus beberapa jenis dokumen, salah satunya adalah akta pembubaran PT.
Hal ini karena PT merupakan bentuk usaha yang memiliki badan hukum, sehingga pembubarannya pun diatur undang-undang. Dasar hukumnya adalah UU No 40 tahun 2007 dan Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021.
Bagaimana Cara Pembubaran PT agar Sesuai Prosedur?
Penting untuk Anda catat bahwa suatu badan usaha tidak bisa tiba-tiba bubar dalam waktu satu hari. Ada beberapa prosedur yang perlu dilalui agar proses pembubaran sesuai dengan aturan. Berikut adalah cara pembubaran PT yang baik dan benar!
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Karena berbentuk Perseroan Terbatas, perusahaan Anda pasti memiliki beberapa pemegang saham. Karena itu, Anda tidak bisa memutuskan pembubaran PT secara sepihak. Jadi, Anda wajib melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama mereka.
Pada saat melakukan RUPS, semua pemegang saham wajib setuju untuk membubarkan PT. Alasan pembubaran pun cukup beragam, mulai dari masalah finansial hingga pailit, izin usaha yang dicabut, putusan pengadilan, dan alasan lainnya.
Selain itu, pemegang saham juga wajib menunjuk likuidator untuk memimpin proses likuidasi. Pasalnya, pembubaran PT tanpa likuidasi hampir tidak mungkin dilakukan. Terlebih jika Anda ingin membubarkan PT dengan tertib dan sesuai aturan.
2. Membuat Akta Pembubaran
Setelah Rapat Umum Pemegang Saham RUPS selesai, maka Anda perlu segera membuat akta pembubaran PT. Namun Anda tidak bisa membuatnya sendiri, karena pembuatan akta harus dilakukan oleh notaris resmi.
Layanan pembuatan akta pembubaran PT oleh notaris bisa Anda temukan di Jasa Pembuatan PT. Pasalnya, tim notaris kami terdiri dari notaris resmi terbaik yang bisa membuat akta pembubaran dengan cepat dan mudah.
3. Mengumumkan Bahwa Perusahaan Telah Bubar
Jika pembuatan akta pembubaran telah selesai, langkah berikutnya yang perlu Anda lakukan adalah mengumumkan bahwa PT tersebut telah bubar. Tujuannya adalah untuk menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan telah berhenti sepenuhnya.
Pada zaman dulu pengumuman tentang pembubaran perusahaan akan diunggah di surat kabar, misalnya koran. Namun kini Anda bisa mengumumkannya melalui akun media sosial resmi atau website milik perusahaan.
4. Mengajukan Penerbitan Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan oleh Menteri
Langkah selanjutnya adalah memberi tahu pihak kementerian terkait pembubaran PT secara resmi. Hal ini agar pihak kementerian bisa menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan karena surat ini diperlukan untuk proses likuidasi.
Nantinya, pihak kementerian akan memasukkan perusahaan Anda ke dalam daftar “Perseroan dalam Likuidasi”. Jika tidak terdaftar di dalam daftar tersebut, maka proses likuidasi tidak bisa dilakukan secara resmi dan legal.
5. Proses Likuidasi dan Penyelesaian Wajib Pajak
Jika Anda memutuskan untuk membuat akta pembubaran PT, itu artinya perusahaan Anda tidak boleh melakukan kegiatan operasional apapun yang bersifat komersial. Ada pengecualian jika kegiatan tersebut berhubungan dengan proses likuidasi.
Pastinya, ada banyak dari Anda yang ingin tahu kapan status badan hukum PT berakhir. Ternyata, status bahan hukum tersebut akan berakhir tepat setelah semua proses likuidasi selesai. Setelah itu, PT Anda sudah resmi bubar sesuai peraturan undang-undang.
Namun jangan lupa bahwa ada langkah terakhir yang wajib Anda lakukan, yaitu penutupan PT secara pajak. Jika masih ada kewajiban pajak yang masih belum terbayarkan, maka Anda wajib untuk melunasinya sebelum perusahaan resmi bubar.
Apa Syarat dan Bagaimana Cara Membuat Akta Pembubaran Perusahaan?
Setelah tahu prosedurnya, Anda perlu tahu apa saja syarat untuk membuat akta pembubaran perusahaan. Pada dasarnya, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membubarkan PT, seperti:
- Akta pendirian dan SK Kemenkumham
- KTP
- NPWP dewan direksi, dewan komisaris, dan para pemegang saham
- NPWP Badan
- Berita acara RUPS
- SKDP
- SIUP
- NIB
- Laporan pajak bulanan dan tahunan
Jika semua syarat sudah terkumpul, Anda bisa menghubungi Jasa Pembuatan PT untuk membuat akta pembubaran PT via WhatsApp atau DM Instagram. Anda juga bisa menemukan layanan lain seperti jasa perubahan akta PT, jadi hubungi kami sekarang juga!