Ketentuan mengenai pajak UMKM di bawah 500 juta sebenarnya sudah ada epengaturan secara jelas oleh Pemerintah. Sebagai pelaku usaha UMKM sudah seharusnya untuk memahami mengenai aturan perpajakan yang sedang berlaku.
Bagaimana besaran tarif pajak yang harus dibayarkan dan kategori usaha apa saja yang terkena wajib pajak adalah hal penting. Namun, kerap kali muncul anggapan UMKM dengan omzet di bawah 500 juta ini bebas pajak, lalu benarkah? Berikut infonya!
Ketentuan Penetapan Tarif Pajak UMKM
Dasar hukum mengenai pajak UMKM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di mana melalui peraturan tersebut pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 0,5% dari omzet atau PPh Final.
Namun, dalam peraturan tersebut perusahaan yang memiliki penghasilan kurang dari Rp500 juta dalam setahun tidak terkena PPh Final. Pemerintah memberikan keringanan pembebasan pajak bagi UMKM dengan penghasilan kurang dari Rp500 juta.
Fasilitas Pembebasan Pajak UMKM
Banyak yang mengatakan bahwa tidak ada pengenaan pajak UMKM di bawah 500 juta. Fasilitas pembebasan pajak ini berlaku untuk UMKM yang omzetnya kurang dari Rp500 juta, tapi tetap wajib lapor pajak UMKM. Di mana kategori pengenaanya berikut!
1. Kriteria Skala Usaha Mikro
Usaha skala mikro merupakan salah satu jenis usaha oleh individu atau badan usaha perorangan. Umumnya usaha mikro ini memiliki tenaga kerja kurang dari 4 orang, dan total aset tidak lebih dari Rp50 juta.
Kekayaan bersih atau aset ini tidak termasuk tanah dan bangunan. Dan, hasil penjualan maksimal Rp300 juta pertahunnya. Jika ada pertanyaan UMKM 500 juta bebas pajak, jawabannya adalah tidak.
2. Usaha Berskala Kecil
Berikutnya untuk kriteria usaha skala kecil ini memiliki aset Rp50-Rp500 juta. Di mana jumlah pegawainya 5 sampai 19 orang dengan total omzet tahunannya Rp300 hingga Rp2,5 miliar.
Usaha kecil dengan omset tahunan kurang dari Rp500 juta akan dibebaskan dari Pajak UMKM. Namun, jika usaha skala kecil memiliki omzet lebih dari Rp500 juta, maka akan dikenai pajak 0,5% dari omzet.
3. Usaha Skala Menengah
Kriteria usaha menengah memiliki jumlah pegawai antara 20 sampai 99 orang. Kemudian, skala menengah memiliki aset Rp500-Rp10 miliar, dengan omzet UMKM pertahunnya Rp2,5-Rp10 miliar.
Skala usaha ini tidak termasuk dalam pajak UMKM di bawah 500 juta. Nantinya usaha menengah ini akan dikenai tarif pajak normal.
Resiko UMKM yang Tidak Taat Pajak
Meskipun UMKM tidak dikenai PPh Final jika omzetnya di bawah Rp500 juta, tapi bukan berarti bebas dari kewajiban pajak. Meski tidak dikenai tarif pajak UMKM 0,5%, pengusaha tetap wajib untuk melaporkan SPT tahunan, jika tidak akan dikenai sanksi:
- Denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Pribadi.
- Pemanggilan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- UMKM masuk dalam daftar hitam atau diblacklist sebagai Wajib Pajak.
- Tidak bisa mengajukan pinjaman bank.
- Tidak dapat mengikuti tender.
Umumnya pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman ke bank wajib menyertakan bukti pelaporan pajak tahunan. Begitu pula untuk mengikuti tender, laporan SPT adalah syarat wajib. Dengan ini, meski tidak dikenai tarif pajak, pengusaha wajib menyerahkan SPT.
Layanan Pengurusan Pajak UMKM!
Para pelaku usaha UMKM yang masih kurang memahami bagaimana mengurus pajak bisa menggunakan layanan dari Jasa Pembuatan PT. Karena meski terdapat pembebasan pajak UMKM di bawah 500 juta tetap harus membuat SPT tahunan.

