Dalam pengurusan pendiriannya Anda memerlukan jasa pembuatan PT PMA di Kelapa Gading. Daerah tersebut merupakan daerah strategis untuk mengembangkan usaha. Penggunaan jasa ini untuk memudahkan proses pengurusan pendirian nantinya.
Di Indonesia, mendirikan sebuah perusahaan kini menjadi tantangan tersendiri apalagi yang berasal dari luar negeri. Terdapat sejumlah informasi penting mengenai pendirian PT PMA dan mengapa memerlukan jasa pembuatan PT terdekat.
Membahas Mengenai PT PMA
Sebelumnya perlu dipahami dahulu pengertian dari PMA. Jadi, PT PMA adalah sebuah bentuk badan hukum yang memberikan kesempatan bagi para investor asing untuk memiliki saham dan menjalankan usaha di wilayah Indonesia.
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing ini dapat dilakukan sepenuhnya oleh investor asing atau kolaborasi dengan pemodal dalam negeri. Dengan ini, kepemilikan saham bisa sepenuhnya dimiliki pihak asing, atau bisa separuh milik pemodal dalam negeri.
Syarat Mendirikan PT Penanaman Modal Asing
Walaupun Anda nantinya akan menggunakan jasa pembuatan PT PMA di Kelapa Gading. Tapi, sebagai pemilik usaha harus memahami apa saja syarat pendirian PT PMA yang harus disiapkan nantinya, sebagai berikut!
1. Syarat Administratif
Perusahaan Penanaman Modal Asing diwajibkan untuk mendirikan badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas. Dan, ada beberapa syarat administratif yang harus disiapkan:
- PMA harus memiliki NIB yang penerbitannya oleh BKPM.
- Perusahaan PMA harus memiliki izin usaha yang penerbitannya oleh Kemenkumham.
- Telah memiliki legalitas usaha yang jelas, seperti akta pendirian, SIUP, TPD, dan perizinan usaha sesuai jenis usaha yang berjalan.
2. Syarat Permodalan
Berikutnya, untuk bisa mendirikan PT PMA di Indonesia terdapat syarat modal usaha atau besaran investasi, yakni Rp10 miliar. Karena PMA melakukan kegiatan usaha besar, maka nantinya PMA tidak boleh menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah.
3. Syarat Kepemilikan Saham
Umumnya, kepemilikan saham dalam PT PMA dihitung berdasarkan nilai persentase nilai nominal saham. Tapi, terdapat nominal saham paling sedikit untuk masing-masing pemegang saham, yakni Rp10 juta.
4. Syarat Tenaga Kerja
Perlu diperhatikan bahwa seluruh pekerja asing di PMA harus memiliki izin dari Kementeria Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Para pekerja pun harus memiliki KITAP yang menunjukkan WNA tersebut berdomisili tetap di wilayah Indonesia.
Kenapa Harus Pakai Jasa Pembuatan PT?
Mendirikan sebuah PT tentu tidak akan mudah, untuk itu perlu adanya jasa pembuatan PT PMA di Kelapa Gading. Karena dengan jasa tersebut Anda bisa mengurus bikin PT perorangan maupun PT PMA.
Saat ini ada banyak sekali jasa buat PT yang tersebar di daerah Kelapa Gading. Tapi, tidak semuanya memiliki kualitas yang bagus, seperti di Jasa Pembuatan PT. Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan berikut!
1. Untuk Meminimalisir Kesalahan Administrasi
Salah satu keuntungan menggunakan layanan Jasa Pembuatan PT, yakni untuk meminimalisir terjadinya kesalahan saat proses administrasi. Apabila terjadi kesalahan saat proses awal tentu akan merugikan karena akan membuang uang, tenaga dan waktu Anda.
Pihak tim Jasa Pembuatan PT akan membantu Anda dalam menyiapkan persyaratan administrasi. Seluruh prosesnya akan dibimbing oleh tim ahli yang berpengalaman di bidang pengurusan PT PMA.
2. Mendapatkan Pendampingan Hukum
Menggunakan jasa pembuatan PT PMA di Kelapa Gading akan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya. Dalam hal ini, seluruh pihak akan terlibat dalam proses pendirian, yakni melibatkan notaris dan juga konsultan hukum dengan jam terbang tinggi.
3. Proses Cepat dan Bisa Menyesuaikan Jenis Usaha
Seperti yang telah dibahas pada persyaratan pendirian PMA, PT PMA memerlukan sejumlah perizinan usaha sesuai bidangnya. Layanan dari Jasa Pembuatan PT ini dapat menyesuaikannya sesuai dengan jenis usaha oleh PMA.
Tidak perlu khawatir, prosesnya cepat karena ditangani tim ahli yang sudah profesional. Dan biaya pembuatan PT sangat terjangkau. Percayakan jasa pembuatan PT PMA di Kelapa Gading, kunjungi Instagaram resminya untuk informasi lebih lengkap!