Izin mendirikan PT Starup merupakan hal paling penting untuk para pemilik usaha berjenis baru ini. Sebab, selain harus kreatif serta inovatif dalam menemukan berbagai produk jasa baru, pemilik tetap harus memperhatikan sektor perizinan.
Semua demi kelancaran dalam proses operasional dan mendapatkan jaminan perlindungan atas segala hal yang tidak diinginkan. Lebih lanjut mengenainya mari simak pembahasan lengkap di artikel kali ini.
Izin Mendirikan PT Starup untuk Apa?
Alangkah baiknya sebelum masuk ke pembahasan utama, kami akan menerangkan untuk apa perizinan dan kenapa harus segera diterbitkan khususnya bagi Starup. Singkatnya perizinan merupakan bentuk legalitas atau kesesuaian dengan hukum. Namun, ternyata selain itu ada hal lain yang menyertainya, dan ini dia daftarnya:
1. Legitimasi usaha dan bisnis di mata pihak lain
Izin mendirikan PT Starup akan memberikan legitimasi atau pengesahan di mata pihak lain, terutama pemerintah serta peraturan. Di samping itu juga di mata pelanggan dan mitra bisnis, tentunya akan membangun rasa percaya di benak pihak lain.
2. Perlindungan hukum jika terjadi perselisihan
Bisnis akan rentan dengan perselisihan terutama di bidang Starup yang konsep usahanya sangat tidak bisa ditebak. Maka dari itu jelas dengan adanya perizinan setidaknya ada jaminan perlindungan hukum nantinya.
3. Pendongkrak akses pendanaan serta kemitraan
Anda pasti akan merasakan bedanya memiliki Starup dengan atau tanpa izin mendirikan PT. Benar sekali ketika perusahaan tidak memiliki izin maka peluang mitra untuk bekerja sama akan jauh turun, beda lagi jika ada izin.
Izin-izin Mendirikan PT Starup
Ada beberapa perizinan yang harus dimiliki oleh PT khususnya Starup jika ingin operasionalnya berjalan lancar tanpa hambatan. Apa saja itu bisa langsung Anda simak lagi di bawah ini.
1. Akta pendirian usaha
Merupakan dokumen yang mencantumkan informasi seputar perusahaan, modal, jenis usaha, dan lain sebagainya. Diterbitkan dengan tujuan untuk menjadi dasar dalam pendirian perusahaan khususnya izin mendirikan PT Starup.
Untuk garis besarnya Anda yang ingin mengurusnya, siapkan dokumen seperti nama serta lokasi kegiatan bisnis, jangka waktu pendirian, maksud tujuan serta aktivitas bisnis, modal, nominal jual saham, alamat perusahaan, dan pemilik.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain harus mengurus perizinan di atas, ada perizinan lainnya yang mana sebenarnya setiap orang berpenghasilan pasti memilikinya. NPWP merupakan hal tersebut dan setiap perpajakan harus memiliki itu.
Tujuannya tentu agar ada tanggung jawab untuk mengurusi bagaimana urusan perpajakan, khususnya bagaimana penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Selain NPWP ada juga SIUP, rekening perusahaan, dan pengajuan modal.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang biasanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Dengan SIUP para pengusaha mendapatkan izin untuk menjalankan bisnis pada berbagai sektor khususnya perdagangan dan jasa.
Ada empat kategori SIUP yang ada dan semuanya tergantung dari pada jumlah modal untuk investasinya. SIUP Mikro (<Rp 50 Juta), SIUP Kecil (antara Rp 50 hingga 500 Juta), SIUP Menengah (antara 500 juta hingga 10 miliar, SIUP Besar (<10 miliar).
4. Izin Mendirikan PT Starup (SKDP)
SKDP merupakan singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan, di mana ini menyatakan bahwa perusahaan memiliki gedung operasional tetap sesuai dengan alamat yang ada pada SKDP.
Setiap daerah akan memiliki SKDP yang berbeda satu dengan lainnya, sebagai contoh DKI tidak memberikan SKDP pada alamat yang bukan zona perkantoran. Beda lagi pada Pemerintah Daerah lainnya.
5. Tanda Daftar Perusahaan
Tanda daftar perusahaan menjadi izin lanjutan lainnya yang harus segera diurus, ini merupakan langkah konfirmasi di mana usaha tersebut sudah menjalankan kewajiban pendaftaran pada perusahaan.
Terlihat rumit dalam kepengurusan sesudah membaca artikel ini? Meski terlihat rumit tapi ini akan menjamin bisnis Anda berjalan lancar, makanya pastikan izin mendirikan PT Starup Anda lancar serta beres.