Ada beberapa bentuk usaha. Bentuk usaha yang umum, yaitu CV dan PT. Apakah Anda punya rencana untuk bangun bisnis? Anda bisa pakai jasa pembuatan CV Tangerang. Dirikan CV harus ikuti hukum yang berlaku.

Kalau bisnis didaftar jadi CV, bisnis punya badan usaha yang legal. Sehingga, bisnis bisa peroleh bantuan dari pemerintah. Pendirian CV perlu biaya yang lebih ekonomis daripada PT. Yuk simak informasi tentang pendirian CV dalam artikel berikut.

Apa Itu CV?

CV adalah badan usaha dengan bentuk persekutuan. CV merupakan pilihan bentuk usaha yang tepat untuk usaha dengan modal terbatas. 

Kekurangan dari CV adalah kerugian perusahaan jadi tanggung jawab pengurus. Bahkan, bisa libatkan aset pribadi pengurus. CV buka peluang bagi usaha untuk berkembang. Pendirian CV bisa dilakukan lewat sistem AHU online.

Perbedaan CV dan PT

CV dan PT merupakan bentuk usaha yang umum. Berikut ini perbedaan CV dan PT.

1. Kepengurusan

CV dikelola sekutu aktif. Sedangkan, PT dikelola direksi serta bawahannya berdasarkan RUPS. 

2. Status

CV adalah bentuk badan usaha tidak berbadan hukum. Sedangkan, PT ialah bentuk badan usaha yang berbadan hukum.

3. Syarat Pembentukan

CV dibentuk atas kesepakatan para sekutu. PT dibentuk oleh dua orang pendiri atau lebih. 

Syarat Pembuatan CV

Berikut ini beberapa syarat buat CV, yaitu:

1. Syarat Umum

Syarat umum yang perlu dipenuhi untuk dirikan CV meliputi:

  • Jumlah pendiri minimal sebanyak dua orang sebagai sekutu pasif dan sekutu aktif.
  • Mempunyai akta pendirian notaris yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. Akta pendirian usaha berisi informasi tentang identitas para sekutu, aktivitas usaha, hak dan kewajiban sekutu, dan jangka waktu usaha. Akta ini harus ditandatangani oleh para sekutu.
  • Pendiri wajib memiliki status kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak ada pemodal asing. Seluruh modal harus dimiliki sepenuhnya oleh WNI.

Sekutu aktif ialah pengelola usaha. Sekutu aktif dapat tetapkan kebijakan perusahaan. Sedangkan, sekutu pasif yaitu pihak penanam modal di perusahaan.

2. Syarat Dokumen

Sebelum dirikan CV, Anda perlu siapkan beberapa syarat dokumen berikut.

  • Foto lokasi usaha.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila bangunannya milik sendiri.
  • Salinan bukti kepemilikan tempat usaha (apabila ada) atau bukti sewa tempat usaha atau dokumen yang sejenis.
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Surat kuasa yang sudah dipasang meterai (apabila pengurusannya diwakili oleh seorang kuasa).

Selain salinan, pastikan Anda juga punya dokumen asli. Anda juga bisa scan dokumen-dokumen untuk dokumentasi. 

Untuk jalankan usaha, Anda tidak perlu dokumen TDP dan SKDU. Saat jalankan usaha, Anda juga perlu perizinan usaha. Izin usaha diberikan sesuai tingkat risiko.

Anda juga perlu siapkan nama usaha. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat siapkan nama usaha, yaitu:

  • Nama usaha wajib memakai huruf Latin
  • Wajib memilih nama usaha yang belum dipakai oleh CV yang lain secara sah
  • Menghindari pemakaian unsur karakter spesial dan unsur angka
  • Menghindari pemakaian nama CV yang sama atau mirip dengan lembaga internasional, negara, dan pemerintah

3 Kelebihan Jasa Pembuatan CV Tangerang

Berikut ini beberapa kelebihan pakai jasa pembuatan CV Tangerang.

1. Efektif dan Efisien

Dengan jasa pembuatan CV Tangerang, pendirian CV jadi efektif dan efisien. Anda bisa urus pekerjaan yang lain.

2. Layanan yang Profesional

Penyedia jasa pembuatan CV dengan tim ahli punya pengetahuan tentang pendirian CV. Mereka paham aturan dan syaratnya. 

Mereka juga punya bekal pengalaman. Dengan jasa pembuatan CV perusahaan, proses pendirian CV dilakukan secara profesional.

3. Lebih Praktis

Ada cara praktis untuk buat CV di Tangerang, yaitu pakai jasa pembuatan CV di Tangerang. Dengan jasa ini, Anda hanya perlu siapkan dokumen-dokumen. Anda bisa serahkan proses berikutnya ke penyedia jasa.

Itulah informasi tentang jasa pembuatan CV Tangerang. Kalau Anda butuh jasa pembuatan CV dan PT, silakan hubungi Legalist.